Kriminal

Tebang Tiga Pohon Jati Perhutani, Petani Asal Blitar Dibui

BLITAR, FaktualNews.co – Sutarmin (42) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, harus meringkuk di dalam sel tahanan. Lantaran, pria yang kesehariannya bertani ini menebang tiga pohon kayu jati milik Perhutani.

“Dari pemeriksaan yang bersangkutan ini dengan sengaja menebang, mengangkut, dan mengusai kayu hutan tidak dilengkapi surat-surat yang sah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin, Kamis (29/11/2018).

Menurut Burhan, tersangka ini melakukan aksi penebangan kayu menjelang petang sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku hanya seorang diri dengan membawa alat sebuah gerobak dan gergaji tangan manual.

Ketika diamankan, pelaku sudah menebang tiga pohon kayu jati dengan panjang 3 meter dengan diameter 13 centimeter. Kebetulan saat itu ada petugas Perhutani sedang patroli lantas dilaporkan kejadian itu ke polisi.

“Karena saat ditanya surat izin penebangan tak dikantongi polisi langsung melakukan pengamanan tersangka dan batang buktinya,” ujarnya.

Pelaku telah melanggar UU RI Nomor 18 tentang Pengerusakan Hutan. Ia pun terancam dijebloskan ke dalam sel tahanan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Akibat itu Perhutani dirugikan sebanyak 26 juta dari penebangan tiga buah pohon jati ini,” tukasnya.