FaktualNews.co

Terlibat Kasus Sabu, Oknum Sekdes dan 3 Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1521 kali Penulis:
Terlibat Kasus Sabu, Oknum Sekdes  dan 3 Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Amanullah/
Pengedar sabu yang berhasil diringkus polsek Ngoro, Mojokerto

MOJOKERTO,FaktualNews.co – Karena diduga kuat sebagai pengguna sabu, oknum seorang Sekretaris Desa di Mojokerto diamankan pihak Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.

Keempat tersangka adalah warga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Diantaranya adalah Sahidin alias Sahid (37) asal Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Fuad Hasyim (31) asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Jumadi (35) dan Adi Prayitno (32) asal Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Ngoro AKP Gatot Wiyono melalui Kanitreskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, dari keempat tersangka yang berhasil di amnakan petugas, dua tersangka yakni Jumadi yang sebagai Sekretaris Deas Watonmas dan Adi Prayetno saat ini diserahkan kepada BNN Kita Mojokerto, sebab keduanya terbukti hanya sebagai pengguna.

Sedangkan dua tersangka lainya yakni Fuad dan Sahid diamankan petugas bersama barang bukti sebanyak 15 paket sabu kemasan plastik klip. Barang ini ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah dan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Menurut Ipda Selimat, untuk menangkap keempat tersangka tersebut dilakukan penyanggongan. Selanjutnya pada Rabu (28/11/2018) petugas mengamankan dua tersangka yakni Jumadi dan Adi saat dalam perjalanan usai menjenguk saudaranya. “Setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkan kedua tersangka lainya, “ujar Selimat Jum’at (30/11/2018)

Selimat menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya menemukan barang bukti sebanyak 15 plastik klip yang berisikan sabu.

Selin itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah bong atau alat penghisap sabu, uang tunai sebesar Rp 750 ribu, serta dua hand phone dan sebuah kartu ATM.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “pungkas Ipda Selimat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin