FaktualNews.co

Asyik Pesta Sabu di Sidoarjo, Empat Pemuda Digelandang ke Polsek Gedangan

Kriminal     Dibaca : 1585 kali Penulis:
Asyik Pesta Sabu di Sidoarjo, Empat Pemuda Digelandang ke Polsek Gedangan
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Empat pemuda digelandang polisi, usai kepergok pesta sabu di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Aparat kepolisian di Sidoarjo seakan tak kenal lelah untuk memberantas peredaran narkotikan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus empat pemuda yang sedang asyik pesta sabu-sabu di kawasan Desa Ganting RT 03 RW 01, Kecamatan Gedangan.

Keempat pemuda itu yaitu Gilang Setia Gunawan (25), warga Keboananom RT 01 RW 03, Kecamatan Gedangan, Samsu Hariyadi (31), warga Ganting RT 03 RW 01, Kecamatan Gedangan, Eko Sampurno (43), warga Jl Wahidin Sudiro Husodo, Desa Kedungwaru RT 04 RW 01, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan M Ali Ridho (25), warga Jl Pasar Kembang Wonorejo, Kelurahan Tegal Sari, Surabaya.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, empat pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Berbekal laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah yang diduga digunakan sebagai pesta narkoba.

“Usai mendapat laporan itu, kami langsung mengintai di lokasi yang diduga digunakan sebagai pesta narkoba. Setelah itu, kami langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan dan didalamnya ada empat pemuda sedang asyik mengkonsumsi narkoba,” katanya, Senin (3/12/2018).

Tidak hanya menemukan empat pemuda yang sedang teler akibat mengkonsumsi sabu, beberapa barang bukti juga ditemukan oleh petugas, diantaranya 0,06 gram sabu dan alat hisap yang terdapat sisa sabunya. “Mereka kami gelandang ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kepada petugas, pelaku Gilang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisil U. Setelah mendapat sabu-sabu, ia gunakan bersama tiga temannya. “Saat ini sedang kami selidiki termasuk pelaku berinisial U yang menjual sabu-sabu kepada saudara Gilang,” terangnya.

Akibat perbuatannya, empat pelaku terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolsek Gedangan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul