Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Akan Tutup Hotel Front One Pamekasan
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan menutup Hotel Front One karena dinilai melanggar aturan. Pasalnya Hotel Front One yang berlokasi di Jalan Jokotole No. 282, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu tersebut tidak mengurus izin terlebih dahulu tentang pengembangan bangunan yang saat ini sedang digarap.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hozainur Rahman mengatakan, bahwa usai dilakukannya audiensi oleh Laskar Merah Putih (LMP). Hingga kini pihaknya mengaku sudah melayangkan surat himbauan kepada Hotel Front One. Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan surat.
“Surat kedua terakhir dikirim tanggal 27 kemaren dan kami beri waktu sampai tanggal 6 Desember untuk melengkapi,” ungkapnya, Senin (3/12/2018).
Ainur mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penindakan. Hal itu berdasarkan petunjuk bupati pamekasan Badrut Tamam. Pemkab Pamekasan bersama Laskar Merah Putih (LMP) akan menutupan paksa Hotel Front One.
“Jika tidak memenuhi permintaan pemkab, maka tanggal 6 nanti akan kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi menjelaskan, pengembangan bangunan yang ada di lingkungan hotel itu tidak berizin. Ia mengaku semua izin yang dimiliki Hotel Front One sudah kadaluarsa.
“Semua dokumen sudah saya cek. Dan memang pihak hotel tidak mengurus izin. Kalau izin yang lama sudah kadaluarsa,” jelas Agus.
General Manager Hotel Front One Pamekasan, Elfindra membantah atas tudingan yang menyebut hotel yang dikelolanya itu tidak mengantongi izin. Bahkan, ia merasa heran terhadap Pemerintah Daerah yang menyebut jika pengembangan fasilitas Hotel Front One ilegal. “Padahal kami sudah mengurus kok,” ujarnya singkat.