Peristiwa

Kecam Aksi Represif Polisi Amankan Aksi Aliansi Mahasiswa Papua

LAMONGAN, FaktualNews.co – Komite Solidaritas Rakyat Timor Leste untuk Papua, Safi’i menganggap pengamanan 233 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (APM) merupakan sebuah penangkapan. Ia pun mengecam aksi represif pihak kepolisian.

Lantaran, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang mahasiswa non Papua yang ikut dalam aksi tersebut. Keduanya yakni Fachri Syahrazad, mahasiswa ITS dan Arifin dari Universitas Surakarta hilang kontak dengan rekan-rekan lainnya setelah terakhir kali terlihat dibawa oleh pihak kepolisian sekitar pukul 01.30 WIB Minggu (2/12/2018) dini hari.

“Bahwa penahanan terhadap 233 demonstran tersebut bukanlah pengamanan tetapi penangkapan dan penahanan,” kata Safi’i dalam rilisnya kepda FaktualNews.co, Senin (3/12/2018).

Ia menuturkan, awalnya pihak kepolisian membantah telah membawa dua mahasiswa APM Fakri dan Arifin. Bahkan, pihak kepolisian juga menolak jika disebut melakukan penculikan.

“Pada awalnya pihak Polrestabes Surabaya menolak mengakui ini, namun setelah 231 mahasiswa mengamuk di Mapolrestabes, akhirnya pihak polisi mengakui bahwa keduanya sedang diinterogasi di Reskrim,” paparnya.

Mantan staf ahli Perdana Menteri Papua Nugini menjelaskan apa yang dialami oleh para mahasiswa yang tergabung AMP adalah tindakan yang melanggar UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pihaknya pun mengecam aksi represif petugas.

“Karena itu, tindakan pelanggaran HAM yang sering dialami pihak mahasiswa atau orang Papua harus segera dihentikan,” tukasnya.