FaktualNews.co

Pemalsuan Surat Kependudukan di Sidoarjo, Berikut Peran Lima Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1140 kali Penulis:
Pemalsuan Surat Kependudukan di Sidoarjo, Berikut Peran Lima Tersangka
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat-surat kependudukan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Lima orang ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus pemalsuan surat-surat kependudukan. Dalam aksinya, para tersangka punya peran berbeda-beda.

Abdul Basir (46), Yudi Priyambodo (35) yang keduanya warga Kabupaten Sidoarjo serta Sulasmi (36), asal Kabupaten Gresik bertindak sebagai perantara atau penerima pesanan. Sedangkan Sosiawan (44) asal Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47) asal Kota Surabaya bertindak selaku pemalsu surat-surat kependudukan.

Awal pengungkapan itu diketahui Abdul Basir dan Yudi Priyambodo memesan KTP palsu, Kartu Keluarga palsu dan Buku nikah palsu kepada Sosiawan dan Tjuk Biantoro.

“Awalnya kami amankan tersangka inisialnya YP daan AB. Dari yang bersangkutan didapatkan KTP Palsu lalu kita kembangkan dari yang bersangkutan ini memesan dari seseorang yang berinisial S alias JS,” kata Dirreakrimum Polda Jatim, Kombes Pol Puguh Setiyono, Senin (3/12/2018).

Sosiawan dan Tjuk Biantoro kemudian menyanggupi pesanan itu. Akan tetapi, rupanya bukan cuma Abdul Basir dan Yudi Priyambodo saja yang memesan surat-surat kependudukan palsu kepada mereka berdua.

Petugas pun mendapatkan satu nama lagi yang diketahui bernama Sulasmi alias Laras, yang juga memesan sejumlah surat-surat kependudukan palsu kepada Sosiawan dan Tjuk Biantoro.

“Setelah kira kembangkan kasusnya ini ada satu orang juga yang memesan kartu keluarga palsu. Yaitu saudari S alias L,” lanjutnya.

Surat-surat kependudukan palsu yang dipesan oleh para tersangka ini juga merupakan pesanan dari masyarakat yang berada di wilayah Sidoarjo.

Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, ungap kasus pemalsuan surat-surat kependudukan yang beroperasi di Sidoarjo ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang dipakai tersangka memalsukan surat-surat kependudukan.

Untung Ratusan Ribu per Lembar

Sindikat pemalsuan surat-surat kependudukan di Sidoarjo yang dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, diketahui para tersangka untung hingga ratusan ribu per lembar atas surat yang dipalsukan.

Oleh tersangka perantaranya saja, surat yang dipalsukan tersebut dipatok seharga hingga Rp 1,4 juta per lembar. Sedangkan oleh tersangka si pembuat surat-surat kependudukan palsu, dipasang harga Rp 600 ribu per lembar.

“Untuk KTP dan KK itu satu juta empat ratus ribu rupiah, memesan kepada yang tadi tersangka dua. Lalu dari pembuatnya satu juta rupiah. Jadi keuntungan empat ratus ribu per KTP,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Puguh Setiyono.

Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan ratusan lembar dokumen yang siap disalurkan kepada para pemesan. Rinciannya, 274 lembar kartu keluarga palsu yang telah dicantumkan identitas palsu, 124 lembar kertas kosong kartu keluarga, 5 lembar akta nikah palsu, 3 lembar akta kelahiran palsu, 6 lembar buku nikah palsu, 48 lembar kartu pajak palsu serta puluhan lembar kartu kependudukan lain yang dipalsukan.

Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, pemesanan surat-surat kependudukan palsu yang dilakukan oleh tersangka perantara kepada tersangka pembuat, jumlahnya puluhan hingga ratusan lembar.

“Kalau dari sini volume pemesanan kan nggak mungkin satu ini, berkali-kali kan bukan satu dua kali,” tandas Leonard.

Sehingga menurutnya keuntungan yang diperoleh dari parktik ini, disinyalir mencapai puluhan juta rupiah. Saking besarnya keuntungan yang didapat, satu tersangka diketahui memilih berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap sindikat pemalsuan surat-surat kependudukan yang beroperasi di Sidoarjo dengan lima tersangka. Dalam aksinya, para tersangka punya peran berbeda-beda.

Abdul Basir (46), Yudi Priyambodo (35) yang keduanya warga Kabupaten Sidoarjo serta Sulasmi (36), asal Kabupaten Gresik bertindak sebagai perantara atau penerima pesanan. Sedangkan Sosiawan (44) asal Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47) asal Kota Surabaya bertindak selaku pemalsu surat-surat kependudukan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul