PAMEKASAN, FaktualNews.co – Pemindahannya tidak ada solusi yang jelas dari Pemkab Pamekasan. Penertiban pedagang kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan (Satpol PP), Dishub, TNI dan kepolisian Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (03/12/2018), mendapat penolakan keras dari para pedagang.
“Kami tidak mau dipindah sebelum ada solusi yang jelas dari pemkab,” jelas Muhtar salah satu perwakilan PKL.
Lebih lanjut Muhtar menyampaikan, alasan lain yang membuat ia bersama PKL lainnya bersekukuh tidak mau dipindahkan karena Satpol PP sudah menghianati janjinya. Dalam perjanjiannya, Satpoll PP akan mengawal dan mendampingi perpindahan PKL ke lahan PJAK Tapsiun.
“Nyatanya kami dibiarkan, kami tidak mau agar tidak salah paham sesama PKL,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariyadi mengatakan, penertiban dilakukan agar para PKL dapat berjualan sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) yang telah ada.
Pasalnya, PKL di alun-alun itu dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup nomor 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Pasal 6 huruf n.
Dalam aturan tersebut pasal 6 huruf n, diamanatkan PKL kawasan Arek Lancor diperbolehkan berjualan pada Jum’at, Sabtu dan hari Minggu, mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sementara beberapa tahun terakhir beroperasi setiap hari dari pagi hingga malam hari.
“Penertiban kami lakukan di alun-alun Monumen Arek Lancor dan kami terus jaga,” tandas Didik.