Polda Jatim Berhasil Ungkap Pemalsuan Surat-surat Kependudukan di Sidoarjo
SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap sindikat pemalsuan surat-surat kependudukan yang beroperasi di Sidoarjo dengan lima tersangka.
Yakni, Abdul Basir (46), Yudi Priyambodo (35), Sosiawan (44). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Kemudian seorang wanita bernama Sulasmi (36) asal Kabupaten Gresik serta Tjuk Biantoro (47) asal Kota Surabaya.
“Polda Jatim berhasil mengungkap kasus memalsukan surat atau membuat surat palsu, sesuai dengan pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Senin (3/12/2018).
Pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya sindikat pemalsuan surat-surat kependudukan berupa KTP, KSK atau Kartu Keluarga dan buku nikah di wilayah Sidoarjo.
Mulanya, petugas kepolisian mengamankan Yudi Priyambodo serta Abdul Basir yang kedapatan memiliki KTP palsu. Rupanya, KTP palsu yang dimilikinya tersebut ia pesan dari Sosiawan dan Tjuk Biantoro selaku pembuat KTP palsu. Keduanya pun turut diamankan petugas sebagai tersangka kasus pemalsuan surat-surat kependudukan.
“Dari pemeriksaan ini, diketahui ada juga yang memesan kartu keluarga yaitu saudara Sulasmi alias Laras. Dia ini memesan kepada Sosiawan dan Tjuk Biantoro,” lanjutnya.
Sulasmi pun terpaksa diciduk aparat kepolisian guna diperiksa kemungkinan ada unsur bisnis dalam pemesanan surat-surat kependudukan ini.
“Kami terapkan pasal 263, junto pasal 55 dan 56,” katanya.
Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, ungap kasus pemalsuan surat-surat kependudukan yang beroperasi di Sidoarjo ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang dipakai tersangka memalsukan surat-surat kependudukan.
“Kemudian ratusan lembar surat-surat kependudukan yang dipalsukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah beserta bahan yang digunakan untuk membuat surat-surat palsu,” jelas Leonard.