Kriminal

Jual Istri Layani Threesome, Pria di Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Fichrul Hidayatullah (24), terdakwa kasus penjualan istrinya, DA (22) kepada lelaki hidung belang untuk melayani sex threesome dituntut 6 tahun penjara.

Bukan hanya itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp120 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Novita Maharani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengungkapkan tuntutan yang dibacakan itu sesuai fakta persidangan.

Dimana terdakwa telah menjual istrinya kepada pria lain melalui media sosial group facebook threesome dan swinger seharga Rp. 500 ribu untuk jasa layanan threesome. Novita meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya karena perbuatan terdakwa itu sangat keji, mengambil keuntungan materi dengan cara menjual istrinya.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya, Selasa (4/12/2018).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Fichrul Hidayatullah hanya tertunduk melas dihadapan majelis hakim. Terdakwa pun hanya mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim. “Saya mohon meminta keringanan Pak Hakim,” ucapnya singkat.

Perkara terdakwa menjual istrinya kepada lelaki hidung belang itu berawal dari terdakwa menawarkan istrinya media sosial, facebook. Berawal dari situlah, seorang hidung belang berinisial DN berniat membeli layanan threesome itu.

Tawar menawarpun terjadi, hingga transaksi itu disepakati seharga Rp. 500 ribu yang dilakukan di rumah terdakwa di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada Juli lalu.

Apesnya, ketika layanan threesome itu sedang asik dilakukan di teras rumah beralaskan kursi, pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo yang mendapat informasi itu langsung mendatangi lokasi. Mereka langsung digerebek dan diamankan.