Peristiwa

Kebakaran Kampus Undar, DPRD Jombang Bakal Kaji Regulasi APAR

JOMBANG, FaktualNews.co – Insiden kebakaran gedung FKIP dan Fisipol Universitas Darul Ulum di Jalan Gus Dur Jombang, Jawa Timur pada Senin (03/12/2018) petang. Menjadi pembelajaran berharga untuk semua. Bahwa keberadaan APAR (alat pemadam api ringan) itu sangat penting dan tidak bisa diremehkan.

Kejadian tersebut pun kini mendapat reaski Komisi A DPRD Jombang. Dalam waktu dekat, Komisi A bakal melakukan kajian lebih lanjut terkait aturan keberadaan Apar ini. Sebab, saat ini peraturan daerah yang mengatur tentang adanya Apar di setiap Kantor atau instansi belum dimiliki oleh Pemkab Jombang, Selasa (4/12/2018).

Ketua Komisi A DRPD Jombang, Cakup Ismono mengakui, sejauh ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disahkan untuk tahun 2019 belum ada yang mengatur tentang kepemilikan Apar. Sehingga dalam waktu dekat, komisi A bakal melakukan pembahasan dengan jajaran eksekutif.

“Ini menjadi pembelajaran kita semua bahwa setelah kejadian ini maka perlu dikaji, kita usulkan dalam Prolegda apa ini bisa diatur atau bagaimana? Karena setelah ditanda tangani untuk Prolegda 2019 memang belum ada dan apakah ini perlu dimasukkan pada Prolegda 2019 makanya kita akan undang eksekutif, Satpol PP dan Bagian Hukum,” jelasnya.

Diakuinya, kesadaran masyarakat atau sebuah instansi akan pentingnya apar ini masih rendah, padahal apar notabene merupakan alat penanganan secara dini untuk kebakaran. Sehingga kejadian di Undar ini harus disikapi agar kedepan tidak terulang kembali. Namun menurut Cakup, jika belum ada regulasinya maka imbauan saja masih sangat lemah.

“Karena kalau imbauan itu tidak mengikat tapi demi kepentingan keselamatan masyarakat maka harus ada alat, makanya kami akan bahas lagi bersama eksekutif,” beber politisi PDIP ini.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD PMK Kabupaten Jomban, Gunadi, mengungkapkan jika semua kantor instansi pemerintahan maupun swasta harus tersedia APAR.

“Itu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran besar, jika semua kantor baik pemerintah, swasta, usaha kecil maupun perusahaan besar serta kampus mempunyai APAR, api kecil bisa dipadamkan sambil menunggu petugas pemadam kebakaran,” tegasnya, saat dihubungi FaktualNews.co, Selasa (4/12/2018).

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pasal 3 bagian kesatu persyaratan teknis ayat 3 berbunyi: Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis yang dimaksud ada pada pasal 3 bagian kesatu persyaratan teknis ayat 1 berbunyi tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan diantarannya meliputi akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan serta sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus.

Namun, menurut Gunadi kesadaran memiliki APAR masih rendah di kantor-kantor instansi pemerintahan dan kantor swasta. “Hanya ada beberapa gedung atau perkantoran yang memiliki kesadaran untuk mencegah kebakaran, wajib menyediakan APAR,” tambahnya.

Padahal kata Gunadi, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang kewajiban ada APAR digedung maupun perkantoran pemerintah dan swasta, sebelum mulai dibangun.