FaktualNews.co

Ikuti Pileg dan Pilkades Bersamaan, Ini Jawaban LPMD Trenggalek

Birokrasi     Dibaca : 1103 kali Penulis:
Ikuti Pileg dan Pilkades Bersamaan, Ini Jawaban LPMD Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Kasi LPMD Trenggalek, Edy Sungkono.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pesta demokrasi Pilkades dan Pileg di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi salah satu isu terhangat saat ini. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa peserta kontestasi turut mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Selain itu waktu penyelenggaran pesta demokrasi tersebut terbilang sangat dekat.

Pada Pilkades serentak tahun depan, tercatat sebanyak 132 desa yang akan mengikuti. Pendaftaran peserta pilkades hingga batas pendaftaran pasca perpanjangan pendaftaran sejak 20 hingga 28 November, ada sebanyak 336 bakal calon kepala desa.

“Pilkades serentak akan diselenggarakan pada 9 Februari 2019 mendatang. Pendaftaran diperpanjang karena beberapa peserta calon kepala desa tidak memenuhi kualifikasi jumlah pendaftar. Ada sebanyak 336 calon kepala desa yang akan memperebutkan kursi kepala desa,” ungkap Edy Sungkono, Kepala Seksi (Kasi) Lembaga Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Rabu (5/12/2018)

Disampaikan Edy, pendaftaran gelombang pertama pada 11 hingga 19 November diikuti sebanyak 329 peserta. Kemudian diperpanjangan pendaftarannya, sehingga ada tambahan tujuh bakal calon kepala desa, total menjadi 336 orang.

“Informasi yang kami terima dari ratusan peserta kontestasi Pilkades itu ditengarai terdapat beberapa bakal calon kepala desa yang juga mengikuti kontestasi Pileg. Namun dia enggan menyebutkan jumlahnya secara pasti. Dan menyebut jika validitas data itu berada pada pihak panitia rekrutmen bakal calon kepada desa,” jelasnya.

Dijelaskan Edy bahwa, kondisi ini memantik reaksi banyak pihak mengingat belum adanya legalitas yang mengatur boleh atau tidaknya mengikuti dua kontestasi sekaligus.

“Selama ini berdasarkan pedoman kami, yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum ada regulasi yang mengatur boleh tidaknya seseorang mengikuti dua kontestasi sekaligus pilkades dan Pileg. Sejauh yang saya ketahui memang tidak ada aturan yang melarang untuk mengikuti Pilkades dan Pileg,” tuturnya.

Edy juga menjelaskan bahwa, calon kepala desa terpilih tidak boleh merangkap jabatan lain. Regulasi ini sekaligus menjawab opsi bagi peserta kontestasi yang mengikuti Pilkades maupun Pileg.

“Secara tidak langsung, calon kepala desa terpilih harus menentukan sikap. Apakah nantinya, bakal memilih tetap menjadi calon kepala desa terpilih ataupun mengikuti kontestasi Pileg,” tutrnya

Kalau dari PMD seperti itu menurut Edy, tapi juga belum tahu kalau di PKPU aturannya seperti apa. Yang jelas, kades terpilih tidak boleh rangkap jabatan. Seandainya yang bersangkutan sudah terdaftar di DCT Bacaleg dan mengikuti Pilkades. Karena mengingat waktu pelantikan kades terpilih dan pelaksanaan pencoblosan legislatif hanya berjarak beberapa hari.

“Jika kades terpilih memutuskan untuk mundur dan mengikuti kontestasi pileg. Pemerintah Daerah (Pemda) akan segera mengirimkan pejabat pengganti sementara yang secara otomatis berangkat dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS),” katanya.

Edy juga tak mengelak jika pergantian antar waktu (PAW) juga bakal diterapkan untuk mengisi jabatan yang kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

“Misal saja yang bersangkutan mundur dari kades terpilih dan mengikuti pileg. Maka nanti akan diganti Pjs, otomatis dari PNS Pemkab Trenggalek. Karena memang tidak boleh rangkap jabatan,” paparnya.

Kemudian bisa juga nanti di PAW, melalui BPD dengan melibatkan tokoh masyarakat untuk menggelar musyawarah. “Harus diketahui bahwa, pelantikan kepala desa terpilih bakal dilakukan pada 26 Maret hingga 18 April 201 mendatang pasca pelaksanaan pencoblosan pada 9 Februari 2019 mendatang. Sementara dua pesta demokrasi lainnya yakni pileg dan pilpres bakal diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang,”terang Edy

Ditambahkan, berdasarkan data yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek. Sebanyak 408 bakal calon legislatif telah ditetapkan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.

“Sebelumnya, KPU Kabupaten Trenggalek juga menanggapi kabar adanya bacaleg yang mengikuti pilkades. Bahwa KPU tidak mengatur apakah yang bersangkutan boleh atau tidak berkompetisi. Pertanyaannya kontestasi Pilkades mensyaratkan secara administrasi dilarang atau tidak, itu bukan di KPU,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin