SIDOARJO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus penipuan penerimaan anggota Polri, Bayong Hariyafan Sismanda (33) dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan Pasal 378 KUH Pidana, kurungan tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa,” ucap JPU, Wahid ketika membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai I Ketut Suarta di PN Sidoarjo, Rabu (5/12/2018).
Tuntutan yang dibacakan itu sesuai fakta persidangan, dimana terdakwa telah mengaku telah menjanjikan korbannya, Aris Sugiharto dan Laksana Satria, bisa masuk menjadi anggota Polri dengan meminta uang yang total kerugiannya dari kedua korbannya mencapai Rp. 868 juta.
Uang itu sebagai pelicin dalam setiap tahapan tes yang diberikan kepada panitia namun faktanya digunakan terdakwa sendiri. Bukan hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang sepenuhnya bila kedua korbannya tidak diterima menjadi anggota Polri.
Janji untuk mengembalikan uang seluruhnya itu ternyata bohong. Uang itu tidak pernah dikembalikan ketika korban menagih karena tidak diterima menjadi anggota Polri. “Itu sama sekali belum ada pengembalian uang kepada korbanya,” ucap Wahid membacakan pertimbangan tuntutan yang memberatkan terdakwa.
Bukan hanya itu, lanjut Wahid, sebagai seorang penegak hukum seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya. “Itu pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Kalau yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesal, belum pernah dihukum dan berlaku sopan,” ungkapnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya itu mengajukan pembelaan. Hanya saya pembelaan itu disampaikan secara lisan karena terdakwa mengakui perbuatannya.
“Saya mengakui, saya meminta putusan ringan atau diputus seadil-adilnya,” ucap terdakwa dengan nada melas.
Meski begitu, Kasus penipuan itu berawal dari terdakwa Bayong yang menawarkan kepada Sri Hardatik bila ada yang ingin masuk menjadi anggota Polri agar menghubunginya. Sri lalu menawarkan kepada Siti Ngatikah, orang tua Aris Sugiharto agar dijadikan anggota Polri.
Tawaran itu akhirnya disepakati korban, dengan syarat agar menyiapkan sejumlah uang sebagai dalih terdakwa untuk diberikan kepada panitia dalam setiap tahapan seleksi. Korban Aris lalu diminta daftar penerimaan calon Bintara Polri tahun 2015.
Korban pun mendaftar di Polres Tulungagung. Usia mendaftar dan mendapat nomor peserta, korban kemudian mulai mengikuti sejumlah seleksi. Pada saat proses seleksi itulah korban melalui orang tuanya diminta sejumlah uang secara bertahap.
Namun, alangkah kagetnya Aris justru gagal ditengah jalan, tepatnya pada seleksi psikologi. Padahal sejumla buang sudah dibayar melalui mentransfer sejumlah uang secara bertahap.
Korban pun menagih uang yang dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya bila tidak diterima menjadi anggota Polri. Janji itu justru mencoba dikecoh, terdakwa justru menyarankan agar putra korban kembali mendaftar calon Tamtama 2016.
Karena keinginanya agar putranya diterima menjadi anggota Polri, korban pun menyetujui. Lagi-lagi, terdakwa kembali meminta uang kepada korban dengan dalih untuk memberi kepada panitia. Korban yang percaya begitu saja akhirnya kembali memberikan sejumlah uang yang dititipkan kepada Sri Hardatik lalu ditransfer kepada terdakwa.
Pada seleksi kali kedua ini, putra korban kembali gugur ketika seleksi pada tahap penilaian panitia penentu akhir (Pantukhir). Korban pun menagih janji terdakwa uang dikembalikan seluruhnya namun terdakwa ingkar atas janji itu.
Korban pun kesal dan marah karena janji itu tidak pernah ditepati. Padahal korban juga kembali memberikan uang untuk seleksi yang kedua kalinya. Bila dijumlah, korban sudah membayar sebanyak Rp. 518 juta.
Selain Siti Ngatikah, orang tua Aris yang menjadi korban terdakwa Bayong. Korban lainnya yang juga sudah menyerahkan uang senilai Rp. 350 juta yaitu Murdiyati, orang tua dari Laksana Satria. Korban menjadi dugaan penipuan yang sama.
Uang yang sudah disetor juga tidak pernah dikembalikan sama sekali, meski sudah ditagih berkali-kali. Kaorban pun mengaku bukan hanya rugi materi saja, melainkan juga malu kepada tetangga dan saudara.