BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar Berhasil mengamankan dua orang pengedar pil dobel L dengan barang bukti sebanyak 540 butir pil koplo.
Kedua pelaku diketahui bernama Indra gunawan (32), warga Talun, dan Sugiantoro (37), warga Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dengan waktu bersamaan di lokasi yang berbeda. “Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan masayarakat yang menginformasikan marak peredaran double L di lingkungannya. Kemudian, petugas menyelidiki infomasi tersebut dari penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku Subiantoro dengan barang bukti 529 pil double L dan uang Rp50 ribu,” jelasnya, Rabu (5/12/2018).
Sementara dari tangan Indra, petugas hanya mengamankan 11 butir pil double L sisa yang di jual. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 196 dan 197 UU. RI No 36 Tahun 2009,tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Didik.