SUMENEP, FaktualNews.co – Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN dan PEL) menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Perikanan dan Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/12/2018). Mereka memprotes penggunaan jaring Sarkak (Pukat Jaring Penggaruk).
Mereka melakukan orasi secara bergantian di dua instansi tersebut. Mereka mengecam penggunaan sarkak, karena dianggap merugikan nelayan tradisional. Mereka juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan ada apa penegak aturan diam dan tertutup, DKP jangan tutup mata, dan lainnya.
“Kami ke sini untuk memprotes pembiaraan penggunaan alat tangkap Sarkak dalam menangkap ikan. Sebab, itu merugikan nelayan yang masih setia menggunakan alat tangkap tradisional,” kata korlap aksi Hendri Kurniawan dalam orasinya.
Menurutnya, penggunaan alat sarkak itu berdampak negatif pada ekosistem laut. Misalnya, hancurnya terumbu karang dan matinya benih-benih rajungan.
“Disamping merugikan nelayam juga mengganggu ekosistem laut. Jadi, aktifitas sarkak sangat meresahkan, harus ada tindakan tegas,” imbuhnya.
Padahal, terang aktifis ini, penggunaan alat sarkak memang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal itu dengan munculnya Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan No 6/2010 tentang alat penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan. “Namun, penggunaannya terkesan dibiarkan, instansi terkait dan apapat hukum terkesan tutup mata,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta tindakan tegas dari Dinas terkait dan Polairud Kalianget. Bahkan, menangkap warga yang menggunakan alat sarkak. “Kami minta tindakan tegas, jangan diam dan tutup mata. Sebab, ini menyangkut nasib orang banyak,” tukasnya.
Sampai detik, ini massa aksi belum membubarkan diri. Massa masih bertahan di depan gedung DPRD Sumenep. Sedang berlangsung hearing dengan Komisi II di gedung wakil rakyat tersebut.