BLITAR, FaktualNews.co – Aktivis anti korupsi berinisila MT, pemilik akun Facebook “Mohammad Trijanto” Tidak hadir dalam penetapan tersangka terkait pelanggaran Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni penyebaran surat palsu KPK soal pemanggilan Bupati Blitar.
Penetapan MT sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Blitar. Penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 saksi dan saksi ahli. Beserta sejumlah barang bukti pemilik akun Facebook, kemudian dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk beberapa saksi ahli bahasa, ahli hukum serta saksi ahli dari Kominfo. Dengan bukti tersebut maka Polres Blitar menetapkan terduga MT menjadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, Mohamad Burhanudin, Rabu (5/12/2018).
“Jadi kalau Pemagilan pertama tidak hadir makan Polres Blitar segera menjadwalkan pemanggilan tahap dua untuk MT guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut Burhan menambahkan, jika terbukti MT terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.