FaktualNews.co

Tanah Milik PCNU Situbondo Diduga Diserobot Warga

Peristiwa     Dibaca : 1126 kali Penulis:
Tanah Milik PCNU Situbondo Diduga Diserobot Warga
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Aset PCNU yang diduga diserobot warga ditanami padi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Aset tanah milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo yang ada di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan diduga diserobot salah seorang warga setempat.

Koordinator LPBHNU Situbondo, Fathul Bari, menuturkan jika PCNU Situbondo menguasai tanah berupa sawah tiga petak yang ada dibelakang RSNU tersebut sejak tahun 1998 lalu. ”NU mendapatkan tanah ini hasil dari membeli dari seseorang, saat tanah ini sudah ber-SHM. Dan seluruh dokumen, termasuk kwitansi pembeliannya, semuanya lengkap,” tegasnya, Rabu (5/12/2018).

Ditegaskan Fathul, pihaknya akan membawa kasus dugaan penyerobotan tanah milik PCNU Situbondo ke jalur hukum. “Ke depan kami akan tetap menguasai aset NU ini. Jika ada yang keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Kami juga akan melawan dengan jalur hukum,” tuturnya.

Menurutnya, upaya penyerobotan lahan milik PCNU Situbondo ini terjadi pada Selasa (4/12/2018) yang dilakukan oleh Sappa (60), warga setempat. Tiba-tiba dia membajak lahan sawah yang berlokasi tepat di belakang rumah sakit.

Selain itu, Sappa juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 5.300 meter persegi yang kini menjadi aset PCNU Situbondo, yang di dalamnya termasuk bangunan rumah sakit. Bahkan, sawah milik pengasuh Ponpes Sukorejo, yang berlokasi di sebelah RSNU juga diklaim milik Hj Kholifah.

Mengetahui lahan sawah aset PCNU Situbondo ada yang membajak, pihak pengelola sempat berusaha menghalangi. Namun, Sappa bersama beberapa rekannya tidak menggubris. Bahkan, sambil menenteng senjata tajam dan bergaya preman, mereka terus saja membajak lahan tersebut.

“Sappa tetap ngotot membajak. Katanya di buku kerawangan tanah ini milik Hj Kholifah. Dia katanya disuruh dan punya beking pengacara. Malah tanah di sebelah itu juga diakui. Padahal semua pemiliknga sudah punya sertifikat,” ujar Jono, pengelola lahan sawah milik PCNU tersebut.

Sementara Kepala Desa Kesambirampak, Sucipto mengatakan, penyerobotan tanah itu dipicu karena satu pihak tetap berpedoman pada buku kerawangan sebelum diubah. Padahal pada klasiran tahun 1980-an silam, terjadi perubahan pada buku kerawangan tersebut. Perkembangan terakhir dari klasiran tahun 1980, sudah terbit beberapa sertifikat atas nama pemilik yang sekarang.

“Kemarin memang ada dua perempuan yang menghalangi saat dibajak. Tapi mereka kan bawa preman dan bawa sajam celurit, minta dua perempuan itu tidak ikut-ikut. Khawatir bentrok fisik,” ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul