FaktualNews.co

Cegah Pencemaran Udara di Kota Mojokerto, Dishub Gelar Uji Emisi Gratis

Ekonomi     Dibaca : 1274 kali Penulis:
Cegah Pencemaran Udara di Kota Mojokerto, Dishub Gelar Uji Emisi Gratis
FaktualNews.co/Amanullah/
Uji emisi kendaraan di Kota Mojokerto, Kamis (6/12/2018).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Untuk menjaga kualitas udara di Kota Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot setempat melakukan uji emisi pada kendaraan dinas, Kamis (6/12/2018).

“Uji emisi terhadap kendaraan dinas di Pemkot Mojokerto ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan, agar pencemaran udara di Kota Mojokerto tidak meningkat. Khususnya, yang diakibatkan oleh adanya peningkatan emisi gas buang kendaraan bermotor sehingga uji emisi sangat penting rutin digelar,” kata Kepala Dishub Pemkot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

Dishub Kota Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi, demi menjaga kualitas udara. “Kegiatan ini kita laksanakan secara periodik, secara terus menerus, nanti lokasinya berpindah-pindah. Tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Gaguk.

Dikatakan Gaguk, volume lalu lintas di wilayah Kota Mojokerto dari tahun ke tahun mengalami peningkatan secara signifikan, rata-rata antara 10 sampai 15 persen. Otomatis ketika volume lalu lintas meningkat sehingga emosi gas buang kendaraan bermotor juga meningkat. Ini berpotensi pencemaran udara atau penurunan kualitas udara di Kota Mojokerto.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung, mencegah dan menanggulangi tingkat pencemaran udara di Kota Mojokerto. Karena, hasil gas buang kendaraan mengandung unsur kimia dan partikel yang sangat membahayakan kesehatan. Contoh gas CO, ketika mengutip terus menerus akan berdampak terhadap kesehatan yakni pusing hingga kematian,” jelasnya.

Gaguk menambahkan, tingkat pencemaran udara di Kota Mojokerto belum terlalu parah. Namun pencegahan tersebut diharapkan tidak meningkat sehingga melebihi kualitas ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya uji emisi kendaraan milik Pemkot Mojokerto digelar ideal setiap enam bulan sekali, namun untuk masyarakat akan dilakukan secara periodik setiap bulan.

“Yang kita ambil kendaraan yang tidak wajib uji, tapi kita pantau. Kita lihat emisinya, jika tidak memenuhi syarat maka kita sarankan untuk diperbaiki karena dampaknya mempengaruhi kwalitas udara di Kota Mojokerto karena kita lebih mengarah menjaga kwalitas kebersihan udara. Gas buang itu ada dua, diesel dan bensin. Diesel itu, uji kepekatan tergantung tahun. Bensin yang diukur CO dan HC,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul