FaktualNews.co

Delapan Tempat Penyembelihan Sapi Ilegal di Sidoarjo, Terancam Ditutup

Peristiwa     Dibaca : 1461 kali Penulis:
Delapan Tempat Penyembelihan Sapi Ilegal di Sidoarjo, Terancam Ditutup
FaktualNews.co/Alfan/
Petugas gabungan saat melakukan sidak di lokasi penyembelihan sapi ilegal di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pasca menggerebek lokasi penyembelihan sapi ilegal di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo dan Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Petugas gabungan Polresta Sidoarjo dan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo bakal menutup tempat penyembelihan sapi ilegal tersebut.

Menurut data di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, setidaknya ada sebanyak 8 tempat pemotongan (penyembelihan) hewan ilegal. Diantaranya satu di Kecamatan Balongbendo, satu di Kecamatan Taman dan enam di Kecamatan Krian.

“Pembinaan tiap tahun sudah kita lakukan. Karena tidak mematuhi, maka saatnya kita lakukan penertiban. Karena banyak juga masyarakat yang mengeluh atas keberadaan tempat pemotongan hewan ilegal ini,” kata Sri Puji Astuti Kasi Kesehatan Masyarakat dan Feteriner Dinas Pangan dan Pertanian, Kamis (6/12/2018).

Menurutnya, banyaknya tempat pemotongan hewan liar di Kabupaten Sidoarjo, karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdapat satu peraturan yaitu penyembelihan sapi betina produktif. “Dengan pengetatan itu, para jagal-jagal lari ke tempat pemotongan-pemotongan yang tidak berijin ini,” katanya.

Dikatakan Nuning sapaan akran Sri Puji Astuti, lokasi penyembelihan liar ini tidak layak. Karena, di lokasi tersebut tidak ada pemeriksaan kesehatan sapi, cara mengetahui kondisi sapi dan lainnya. “Ada satu penyakit yang cukup berbahaya yaitu antrak. Kalau tidak ada pemeriksaan kesehatan, bagaimana mereka tahu kalau sapi yang akan dipotong menderita penyakit tersebut,” terangnya.

Padahal, lanjut Nuning, penyakit antrak tersebut sangat berbahaya. Kuman antrak saja, itu bisa bertahan sampai puluhan tahun. “Penyakit ini bisa menular kepada kita dan kalau suatu daerah sudah terkena antrak, maka bisa terlokalisadi. Akhirnya ternak tidak bisa keluar dan masuk ke daerah lain serta itu merugikan kita,”ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penutupan lokasi penyembelihan sapi ilegal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah daerah. “Ada peraturannya sendiri terkait ijin RPH. Kalau tidak ada ijin, kita kordinasikan dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin