FaktualNews.co

Gunakan Gelar Akademik Palsu, Polresta Sidoarjo Tetapkan Guntual Laremba Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1871 kali Penulis:
Gunakan Gelar Akademik Palsu, Polresta Sidoarjo Tetapkan Guntual Laremba Tersangka
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi sarjana palsu.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Guntual Laremba yang sebelumnya melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kini dia dilaporkan balik terkait dugaan kasus penggunaan gelar akademik profesi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sidoarjo.

“Tadi pemeriksaan dilakukan atas laporannya jhoni harsono dipolresta sidoarjo dalam dugaan perkara menggunakan gelar akademik sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 Undang-undang No. 12 tahun 2012 (tentang pendidikan tinggi),” ucap Rommel Sihole, Kuasa Hukum Guntual Laremba, Kamis (6/12/2018).

Rommel menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, kliennya tersebut diperiksa terkait dugaan kasus tersebut sebagai saksi. Namun, berdasarkan analisa penyidik, penyidik Polresta Sidoarjo berkesimpulan bahwa perkara itu layak ditingkatkan prosesnya ke penyidikan. “Oleh penyidik, klien saya dijadikan tersangka,” kata dia.

Rommel Sihole menyesalkan atas penetapan tersangka terhadap Guntual Laremba. Karena, pelapor dan penyidik mengasumsikan tulisan SH di belakang nama Guntual sebagai gelar Sarjana Hukum. “Padahal SH dibelakang nama Guntual itu singkatan dari nama leluhurnya yaitu Sangya Hinato,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk rencana menguji kebenaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu, Rommel siap menempuh langkah praperadilan untuk mengontrol kinerja penyidik serta meminta dilakukan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.

“Yang pertama, kita akan tempuh melalui praperadilan sebagai kontrol dari kinerja penyidik. Juga meminta dikoreksi oleh atasan penyidik. Kita juga mengambil langkah untuk meminta supaya dilakukan gelar perkara ke wasidik mabes polri,” imbuh Rommel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan bahwa setelah ditetapkannya Guntual sebagai tersangka, pihaknya belum memastikan bahwa yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Sudah ada penetapan tersangka Guntual atas kasus penggunaan gelar palsu, prosesnya apakah yang bersangkutan perlu ditahan apa gaknya, masih kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Guntual Laremba sempat melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan amar putusannua Onslagh (kasus selesai) dan saat ini prosesnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang-undang ITE Contemp Of Court oleh pihak Pengadilan dan terkait dugaan penggunaan gelar akademik profesi palsu kemudian statusnya telah menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul