FaktualNews.co

Menolak Diputus, Enam Mantan Kekasih Rela Bugil di Depan Kamera

Kriminal     Dibaca : 1762 kali Penulis:
Menolak Diputus, Enam Mantan Kekasih Rela Bugil di Depan Kamera
FaktualNews.co/Dofir/
Tersangka Yusuf saat berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ungkapan yang menyatakan  bahwa cinta itu buta, ternyata benar adanya. Gara-gara tak ingin diputus sang kekasih. Sebanyak enam wanita rela berpose bugil di depan kamera sang pujaan hati.

Fakta ini didapat, setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pelanggaran undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Terkait upaya mentransmisikan, mendistribusikan dan dapat diaksesnya video yang bermuatan asusila serta pengancaman. Dengan tersangka Yusuf, pria berusia 23 tahun asal Gresik, Jawa Timur.

Yusuf, pria lulusan salah satu universitas di Surabaya tersebut, merupakan pelaku yang nekat merekam tubuh keenam cewek. Keenam cewek ini, diketahui tak lain adalah para mantan kekasih Yusuf.

Motif Yusuf merekam tubuh wanita yang pernah dipacarinya itu, lantaran karena cemburu. Ia berdalih, jika masih ada rasa cinta. Apapun pasti akan dilakukan, termasuk harus bugil ketika sedang video call.

Hasil rekaman video tersebut, dikemudian hari oleh pelaku digunakan sebagai alat pengancaman agar hal serupa kembali dilakukan sang pacar. Yakni, bugil dengan pose berbeda.

“Jadi modus operandinya, pelaku menggaet wanita-wanita ini jadi pacar. Kemudian melakukan video call dan minta korban bugil, mulai buka baju kemudian celananya,” tutur Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis (6/12/2018).

Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke berbagai akun media sosial seperti Instagram dan Youtube.

“Korban mau menuruti, karena awalnya pacaran kemudian direkam pertama kali. Selanjutnya korban mau menuruti karena diancam video pertama akan di upload lagi, jika tidak mau menuruti tersangka agar korban melakukan berbagai gaya,” lanjut Arman.

Namun, sang pacar masih tetap diputuskan. Dan tindakan tak wajar ini kembali dilakukan kepada korban-korban wanita lain dengan modus dan operandi yang sama sejak tahun 2013 hingga kini. Menggoda, merayu, merekam lalu mengupload disertai unsur pengancaman.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN