FaktualNews.co

Spesialis Pembobol Counter Hp Asal Trenggalek, Dihadiahi Timah Panas

Peristiwa     Dibaca : 1238 kali Penulis:
Spesialis Pembobol Counter Hp Asal Trenggalek, Dihadiahi Timah Panas
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka saat digelandang petugas Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Guntur Setiawan alias Wawan Gagap  (33),  seorang residivis spesialis pembobol counter handpone (HP) warga Dusun Grabak, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kini, harus kembali merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah counter HP Vertical Cell 2 ruko Tawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Akibat perbuatan tersangka, korban Andin Styoirawan warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Ternggalek, mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka adalah seorang residivis yang sebelumnya terjerat kasus pencurian besi dan burung di wilayah Dongko. Dan tersangka terpaksa di hadiahi timah panas, karena pada saat akan ditangkap berusaa melawan dan melarikan diri.

“Satreskrim Polsek Watulimo, berhasil meringkus tersangka spesialis pembobol counter. Residivis kambuhan ini terpaksa di hadiahi timah panas di kakinya. Karena saat akan ditangkap berusaha melawan dan melarikan diri, “ujarnya Kamis (6/12/2018).

Disampaikan Didit, peristiwa berawal pada Minggu (2/12/2018) lalu, petugas Polsek Watulimo mendapat laporan dari korban. Bawasannya counter Vertical Cell 2 ruko Tawang, yang berada di Desa Tasikmadu, telah dibobol maling.

Berkat kesigapan petugas, akhirnya pada Selasa (4/12/2018), pelaku berhasil diringkus di rumahnya. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti handpone sebanyak 9 buah, dari berbagai merk yang diduga hasil curian.

“Modusnya, tersangka ini masuk rumah atau konter tanpa izin dengan cara memanjat melalui atap kemudian merusak plafon dan membungkar etalese yang berisikan handpone berbagi jenis yang berada di dalamnya,’’ imbuhnya.

Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Didit, tersangka mengakui juga telah melakukan pencurian di counter Nuansa Cell di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya itu, tersangka juga membobol beberapa toko dan mengambil rokok berbagai jenis di wilayah Prigi, Watulimo.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin