FaktualNews.co

Tersangka, Dua Rekanan Proyek di Pulau Sapudi Sumenep Dijebloskan Tahanan

Hukum     Dibaca : 1568 kali Penulis:
Tersangka, Dua Rekanan Proyek di Pulau Sapudi Sumenep Dijebloskan Tahanan
FaktualNews.co/Supanjie/
Kedua tersangka saat digiring dari kantor Kejari, menuju Rutan Klas IIB Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menjebloskan tersangka kasus pemiliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke dalam sel tahanan.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumenep, Rahadian Wisnu Wardhana mengatakan, dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka, masing masing berinisial FAH dan HA. Proyek tersebut senilai Rp 925.420.000, melalui sumber dana APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

“Mereka berdua masing – masing berinisial FAH dan HA selaku pelaksana pekerjaan fisik pada paket, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Kecamatan Nonggunong,” jelasnya, Kamis (6/12/2018).

Tersangka FAH dan HA selaku pelaksana pekerjaan fisik pada paket yang dibiayai melalui APBD itu, mengajukan dan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp 247.626.000.

“Namun sejak uang tersebut diterima hingga saat ini tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Dalam kasus itu, keduanya dilakukan pemeriksaan selama dua kali sebagai saksi, termasuk kali ini yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya setelah JPU menemukan dua alat bukti yang menjurus kepada FAH dan AH sebagai tersangka.

Penyidik berkeyakinan agar keduanya dilakukan penahanan, sebab dikhawatirkan melarikan diri atau merusak alat bukti. Sehingga keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep terhitung sejak tangal 6 Desember 2018.

“Mereka kami titipkan di rutan klas II B Sumenep terhitung sejak hari Kamis (6/12/2018) hingga 20 hari kedepan,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin