FaktualNews.co

Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Hukum     Dibaca : 833 kali Penulis:
Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejati Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ahmad Dhani saat mendatangi Polda Jatim bersama kuasa hukumnya

SURABAYA, FaktualNews.co – Proses perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani memasuki babak baru. Penyidik Polda Jatim kini sudah merampungkan proses penyidikan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi ahli sudah dilakukannya. Pihaknya juga telah melengkapi barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Ahmad Dhani terhadap Banser.

“Berkas sudah lengkap siang nanti kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (7/12/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pelimpahan berkas perkara Ahmad Dhani akan dilakukan Jumat (7/12/2018). “Berkas perkara tahap pertama kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Barung menyatakan pelimpahan berkas Ahmad Dhani ini menjadi tolok ukur Polda Jatim menangani kasus hukum yang dilaporkan masyarakat. Pihaknya, tidak tebang pilih memproses yang bersangkutan sesuai hukum.

“Untuk tahap II nanti jika berkas perkara diterima dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Banser dalam vidoe vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) kemarin.

Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin