JOMBANG, FaktualNews.co – Oknum petugas Satpol PP Jombang, dilaporkan ke polisi. Diduga, oknum tersebut memotong dan menjual papan billboard lengkap beserta tiangnya ke pengepul barang bekas.
Padahal, papan billboard itu masih terikat kontrak dengan salah satu pemasang iklan. Bahkan, disebutkan papan iklan tersebut juga sudah mengantongi izin dan tidak menunggak pajak.
Informasi yang dihimpun, papan iklan yang dirobohkan dan dijual ke pengepul barang bekas itu berada seletan Pos Ngrandu, Kabupaten Jombang. Pemilik papan billboard yang curiga papan iklannya lenyap lantas melakukan pencarian.
“Papan billboard itu kemudian ditemukan di tempat salah satu pengepul barang bekas di daerah Temuwulan. Menurut informasi, pelaku yang memotong papan billboard ia disuruh oknum petugas Satpol PP Jombang,” kata salah seorang sumber kepada FaktualNews.co, Jumat (7/12/2018).
Hingga akhirnya, pemilik papan reklame melaporkan oknum petugas Satpol PP Jombang ke Mapolres Jombang. Bahkan, lanjut sumber, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan itu, oknum Satpol PP tersebut sudah diperiksa pihak kepolisian. “Tadi pagi sudah dipanggil ke Polres,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyabudi membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang benar ada laporan pencurian papan reklame dari pihak Wing terkait dengan tidak adanya reklame miliknya di tempat yang biasanya,” katanya.
Namun, demikian saat ini laporan tersebut sudah dicabut. Menurut AKP Gatot, pencabutan laporan itu setelah pihak Wings menemukan ada miss komunikasi antara pemilik papan reklame dengan Satpol PP Jombang.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan diperoleh fakta bahwasannya terjadi miss komunikasi. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut akhirnya pelapor juga mencabut laporannya dan pihak Satpol PP memasang kembali papan reklame tersebut,” jelasnya.
Kronologi laporan pencurian itu, lanjut AKP Gatot bermula saat petugas Satpol PP melakukan patroli. Petugas mendapati ada papan reklame yang masuk kategori rusak karena posisinya miring dan membahayakan masyarakat.
“Sesuai dengan tugas Satpol PP yaitu menertibkan reklame yang tidak berijin dan rusak/mengganggu ketertiban umum. Akhirnya dilakukan penertiban reklame dengan cara dipotong dengan menggunakan las dan apabila pemilik reklame mau mengambil bisa mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambilnya. Jadi niat untuk mengambil seperti yang ada dikasus pencurian meski harus dikaji lebih dalam,” tukasnya.