Kriminal

Jual Togel Lewat SMS, Eko Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Gara-gara kedapatan menjadi pengecer judi togel, Syaikoni alias Eko (44) warga Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan degan polisi, Jumat (7/12/18).

Pria yang tinggal di Desa Dusun Kepatihan, Desa Bendungan, ini ditangkap Petugas dari Polsek Kudu setelah terbukti menjual judi togel melalui pesan singkat telepon genggam atau SMS.

Kapolsek Kudu, AKP Anang Nurwahyudi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kudu marak perjudian togel. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh Polisi. Alhasil, kemudian Polisi berhasil membekuk seorang tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka kami tangkap kamis sore kemarin, dia tidak bisa mengelak lagi karena ada barang buktinya di TKP,” terangnya.

Anang menuturkan, butuh waktu yang tidak sebentar bagi petugas melakukan mengungkap praktek perjudian ini. Sebab, transaksi yang digunakan antara penombok dan pengecel sudah mulai canggih, yakni dengan aplikasi chating di ponsel. Sehingga Polisi harus lebih jeli melakukan penyelidikan.

“Rata-rata memang penombok ini tidak langsung datang ke pengecer, tapi mereka pakai SMS, meski ada juga yang datang langsung tapi tidak banyak,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, kini tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Kudu guna kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, dia akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, sebuah HP warna silver beserta 2 simcard yang terdapat SMS tombokan judi togel, 2 lembar kertas terdapat tombokan nomer judi togel, uang tunai Rp 240 ribu, 1 lembar kertas totalan judi togel dan 2 buku ramalan judi togel,” pungkasnya.