FaktualNews.co

Kades di Pasuruan Diduga Korupsi ADD, Gus Irsyad: Hati-Hati Gunakan Dana Desa

Kriminal     Dibaca : 1331 kali Penulis:
Kades di Pasuruan Diduga Korupsi ADD, Gus Irsyad: Hati-Hati Gunakan Dana Desa
Ilustrasi sapi mati mendadak.

PASURUAN, FaktualNews.co – Tak sedikit Kepala Desa (kades) yang tersandung kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), menimbulkan keprihatinan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bahkan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan ini, mengingatkan agar semua kades agar hati-hati.

“Untuk pengelolaan dana desa, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, tentunya akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Padahal tiap perangkat desa dalam mengelola dana bantuan pemerintah pusat itu, sudah ada pendampingan,” kata Gus Irsyad, Jumat (7/12/2018).

Irsyad menegaskan dengan kejadian yang menimpa Kedes dan Bendaraha Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Nur Kholis, dan Muslich, yang ditahan polisi, akibat dugaan menyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), sebesar Rp 152 juta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum sesuai dengan substansinya.

Dari proses hukum yang saat ini ditangani unit tipikor Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Kades dan Bendahara Desa Dhompo tersebut dituding telah menyalahgunakan ADD. “Saat ini masih dilakukan penyidikan. Berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan dan tinggal menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet S.

Slamet menjelaskan, kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp 152 juta. Kedua perangkat desa ini memark up atau memanipulasi sejumlah honor kader-kader posyandu dan juga para ketua RT dan RW Desa Dhompo. Selain honor para perangkat tersebut, dana pembangunan desa juga digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum dilakukan penahanan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi. Diantaranya perangkat desa, para penyedia barang dan jasa, kader PKK, para Ketua RT RW, serta tiga saksi ahli dari dinas terkait. “Saksi ahli hitung fisik bangunan dari dinas PUPR, ahli audit dan akuntansi dari BPKP Jatim dan juga ahli hukum pidana,” tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 2,3 dan 9, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Keduanya ditahan sejak sepekan lalu, setelah polisi lakukan langkah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul