BLITAR, FaktualNews.co – Penetapan aktifis anti korupsi, M Trianto, sebagai tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus surat panggilan palsu Bupati Blitar, menempuh jalur praperadilan.
Pada Jumat (7/12/2018) dia mendaftar di Pengadilan Negeri Blitar untuk melawan penyidik, Polres Blitar, terkait penetapan tersangka menyebarkan surat panggilan palsu Bupati setempat, karena dianggap cacat hukum.
Kuasa Hukum M Trianto, M Sholeh, mengatakan Polres Blitar dalam menetapkan tersangka dianggap tidak prosedural. Dirunut dari tanggal dilaporkannya M Trianto oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar, Agus Cunanto pada tanggal 16 Oktober 2018, lalu muncul Sprindik pada yang sama tanggal 16 Oktober 2018.
Jika menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus melalui penyelidikan lalu ditingkankan ke penyidikan. Padahal kliennya tersebut baru dipanggil oleh Polres Blitar pada tanggal 22 Oktober 2018 siang, sedang Bupati Blitar diperiksa di hari yang sama juga 22 Oktober 2018 malam.
“Penetapan tersangka ini menurut kami tidak prosedural sehingga cacat hukum. Konsekuensinya lembaga pra peradilan ini harus membatalkan status tersangka. Yang kedua kejanggalan apakah kasus ini dibawah yuridiksi Polres Blitar karena Tri tinggal di Kota Blitar dan juga mengupload di Kota Blitar sehingga dibawah Polres Blitar Kota,” ujar M Sholeh.
Lanjut dia, terkait penyebaran surat panggilan palsu KPK terhadap Bupati Blitar ke media sosial (medos) itu, kliennya menulis unggahan itu ke Facebook berdasarkan sumber. Sumber ini yang pertama kali memberitahukan kliennya adanya surat panggilan KPK ke Bupati Blitar yang ternyata adalah palsu.
“Disitu ada Tion yang merupakan staf PUPR yang menerima surat panggilan KPK juga ada Yosi yang memberitahukan Tri ada surat panggilan itu. Seharusnya kedua orang inilah yang dijadikan tersangka lebih dulu,” ungkapnya.
Selain itu perlakuan terhadap terlapor dan pelapor yang diproses Polres Blitar juga dianggapnya tidak adil. Semisal dalam pemeriksaan, kliennya yang menjadi terlapor harus dipanggil di Polres Blitar, sedang Bupati Blitar sebagai pelapor diperiksa di Pendopo Kabupaten Blitar.
“Perlakuan seperti inilah yang menyakitkan. Padahal baik pelapor, terlapor itu sama di hadapan hukum. Kita berharap ada keberanian dari hakim praperadilan dalam mencabut status tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan penetapan Mohamad Trijanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang ada. Burhan juga mengatakan kalau gelar perkara juga sudah memenuhi asas keterbukaan dengan mendatangkan semua pihak, seperti yang disoalkan M Sholeh.
“Gelar perkara sudah kami lakukan intern pihak kepolisian, dan proses itu tidak perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan, karena itu haknya dia,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari M Trianto yang melalui akun Facebooknya mengunggah sebuah foto sampul surat menyerupai surat KPK yang dikirimkan ke sejumlah pejabat Pemkab Blitar termasuk Bupati Blitar. Unggahannya itu sempat viral dan belakangan diketahui kalau surat KPK itu adalah palsu. Membuat Pemkab Blitar dalam hal ini Bupati merasa dirugikan akibat surat palsu tersebut dan melaporkan pengunggah surat ke Polres Blitar. (Meidian Dona Doni)