Kriminal

Tersangka Penyebar Video Telanjang Pacar Bukan Mahasiswa Unair Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua Pusat Informasi Humas Universitas Airlangga, Suko Widodo, membantah jika tersangka M Yusuf atau MYA kasus sebar video bugil yang ditangani pihak Polda Jatim, merupakan mahasiswa program magister Hubungan Internasional (HI). Melainkan calon Mahasiswa Baru Maba program magister Ilmu Hukum (IH).

Bantahan ini disampaikan Suko, setelah pihaknya mengkorscek daftar kemahasiswaan universitas ternama di Indonesia tersebut. Ia mengatakan, MYA bukan merupakan mahasiswa namun masih berstatus calon mahasiswa (Maba).

“Pertama kami ragu karena disebut Hubungan Internasional, HI. Setelah kami cek, ternyata tidak ada HI kebalik, (Maksudnya) Ilmu Hukum, tetapi jurusannya memang hubungan internasional,” kata Suko didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (7/12/2018).

Suko mengatakan, MYA yang menyebarkan video telanjang para pacarnya itu, memang diterima di program studi (prodi) S2 Unair. Namun, yang bersangkutan belum berstatus sebagai mahasiswa Unair.

“Dan MYA ini memang tercatat diterima di magister ilmu hukum tetapi statusnya calon mahasiswa baru,” lanjutnya.

Dijelaskan Suko, MYA baru resmi dikukuhkan sebagai mahasiswa Unair dalam program magister Ilmu Hukum pada Februari 2019 mendatang. Akan tetapi, karena tersangkut kasus pelanggaran undang-undang ITE, otomatis yang bersangkutan gugur sebagai calon Maba.

Untuk program sarjananya, diakui Suko jika tersangka alumnus Universitas Airlangga Surabaya. “S1 memang dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga diangkatan 2014, lulus pada bulan Maret 2018 lalu,” tandasnya.

Suko kembali menegaskan bila apa yang menimpa pria asal Gresik tersebut, merupakan masalah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan akademi tempat tersangka pernah menimba ilmu.

Untuk prestasi ketika Yusuf menjadi mahasiswa Unair, diceritakan Suko, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan sebagai mahasiswa berprestasi.

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf ditangkap Polda Jatim lantaran sengaja mengunggah rekaman video enam wanita di sebuah situs dewasa. Mereka adalah mantan kekasih Yusuf. Dalam aksi perekaman itu, tersangka mengancam kepada korban, bahwa video bakal disebar ke sejumlah akun media sosial bila tak menuruti kemauan tersangka.

Aksi nyleneh Yusuf pun dapat dihentikan subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim, usai pihaknya menemukan sejumlah konten porno hasil unggahan pelaku dalam giat siber patrol di dunia maya. M Yusuf yang sempat mengaku seorang mahasiswa Unair program magister hubungan internasional ini ditangkap Polda Jatim.