FaktualNews.co

Pelapor Dugaan Korupsi TKD di Situbondo, Minta Proses Pidana Berlanjut

Hukum     Dibaca : 1225 kali Penulis:
Pelapor Dugaan Korupsi TKD di Situbondo, Minta Proses Pidana Berlanjut
FaktualNews.co/Fatur/
Kejari Situbondo, saat menerima pengembalian uang dugaan kasus TKD dari dua oknum Kades di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski Kepala Desa (Kades) Demung dan Kades Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah mengembalikan uang dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) ke pihak Kejari Situbondo, dengan sebesar Rp 807 juta.

Namun, para pelapor kasus dugaan korupsi pengelolaan TKD di desa di Kecamatan Besuki, Situbondo tersebut, berharap agar masalah hukum pidananya tetap diproses oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Situbondo.

Salah satu pelapor kasus tersebut, Iwan Setiawan tetap berharap kepada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk tidak mengehentikan kasus TKD di Desa Demung tersebut. “Kalau saya pribadi sebagai pelapor menginginkan kasus tersebut proses hukumnya terus berjalan, ”kata Iwan Setiawan Sabtu (8/12/2018).

Menurutnya, apa yang disampaikannya bukan tanpa dasar. Sebab, dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ditegaskan bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan pidana. “Karena itu, masalah ini tetap saya perjuangkan untuk tetap diproses,” ujarnya Sabtu (8/12/2018).

Dikatakan, ada beberapa upaya hukum yang kemungkinan akan ditempuh. Diantaranya, berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau memungkinkan dan cukup syarat, saya akan mengajukan praperadilan,” kata Iwan.

Yang pasti, lanjut Iwan, dirinya belum bisa mempraperadilankan Kejari Situbondo. Pasalnya, kejaksaan sendiri belum memutuskan status kasus tersebut. “Cuma sekarang belum diputuskan, dan masih dipertimbangkan oleh Kejari,” tambah pria asal Desa Demung itu.

Iwan mengatakan, dirinya membutuhkan bukti-bukti keputusan terhadap kasus itu untuk mengajukan praperadilan. Seperti foto copian surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Kalau bentuk SP3 atau depnoring, saya akan minta foto copiannya, sebagai bekal dalam mengambil langkah hukum lanjutan,” terangnya.

Rudi Bagas, pelapor dugaan penyalahgunaan pengelolaan TKD Desa Langkap mengatakan, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum yang lain. Bahkan, sejak pengembalian uang tersebut, dia langsung mengirimkan surat ke Presiden, Kejagung, dan Kejati Jatim. “Tidak bisa pidananya gugur dengan pengembalian barang bukti,” katanya.

Bagas mengatkan, jika kejaksaan menghentikan kasus itu, tidak akan menimbulkan efek jera bagi desa. Padahal, selama ini banyak penyelewengan oleh pemerintah desa. “Saya juga akan mengajukan praperdilan,” pungkasnya.

Kasie Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya mengatakan, untuk kasus ini memang belum ditentukan statusnya. Kejaksaan masih akan mendalami. Dalam waktu dekat ini, pihaknya sudah bisa memutuskan sebagai tindak lanjut dugaan penyalahgunaan TKD Demung dan Langkap.

Reza mengatakan, terhadap pengelolaan TKD di dua desa itu, kejaksaan dibantu aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkab Situbondo. Dari hasil pendalaman kasusnya, kejaksaan maupun APIP menyepakati, ada kesalahan adiminstrasi dalam pengelolaan TKD. “Karena itu, kita memulihkan dengan meminta mengembalikan uang TKD untuk dimasukkan ke kas desa masing-masing,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua Kades di Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, mengembalikan dugaan korupsi pengelolaan TKD, dengan nominal sebesar Rp 807 juta. Masing-masing Rp 680 juta keuangan TKD Demung, dan Rp 127 juta TKD Langkap.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags