KAI Daop 7 Madiun: Ada 8 Titik Rawan Bencana di Jalur Kereta Api
JOMBANG, FaktualNews.co – Berdasarkan data PT KAI Daop 7 Madiun, ada 8 titik jalur kereta api yang dipetakan rawan terjadi bencana alam, pada musim hujan tahun ini. Bencana yang dideteksi itu diantaranya berupa banjir, longsor, dan amblas di sepanjang jalur KA Madiun-Jombang.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwontoko, mengatakan
untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana sepanjang jalur KA. PT KAI sudah menyiapkan alat material untuk siaga (AMUS) antara lain berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam untuk jembatan, alat penambat rel. Seluruhnya disiapkan disepanjang titik-titik yang telah ditentukan.
“Diantara Kedungbanteng dan Walikukun Ngawi, itu ada rawan longsor karena disitu ada pengerjaan, terus di Wilangan-Saradan itu ada satu macam tebing yang rawan longsor juga, terus arah Kediri menuju Tulungagung itu juga rawan longsor, ada delapan titik seluruhnya,” ungkapnya, Senin (10/12/18).
Selain itu, KAI juga menyiagakan lebih dari 90 orang petugas yang disiagakan disepanjang jalur kereta dan posko daerah rawan bencana. Diantaranya tenaga flying gank, Petugas Penilik Jalan Ekstra, Penjaga Jalan Lintas Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintas kereta api Jawa dan Sumatera. Mereka disiapkan untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan kereta.
“Total sebanyak 96 petugas disiagakan dengan rincian 42 personel PPJ Ekstra, 30 personel PJL Ekstra, dan 24 personel posko daerah rawan,” tutur Ixfan.
Namun demikian, lanjut Ixfan, meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.
Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang. Ixfan menyebut, Pada 2016 terjadi 295 kecelakaan, 2017 tercatat 448 kecelakaan, dan per 30 November 2018 telah terjadi 341 kecelakaan.
“UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama,” pungkasnya.