SIDOARJO, FaktualNews.co – Fery Wicahyono (34), warga Celep Selatan RT 09 RW 08, Desa Celep, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dikamar kost kawasan RT 10 RW 03, Desa Celep.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan seorang karyawan di salah satu pabrik rokok di kawasan Kabupaten Sidoarjo ini bermula saat pihaknya mengantongi identitas tersangka beberapa waktu lalu.
“Setelah mendapat informasi, langsung kami kembangkan dan kami lakukan pantauan. Karena informasi yang berhasil kami dapat, tersangka ini sering membeli narkoba,” ucap Sugeng, Senin (10/12/2018).
Setelah mendapatkan keberadaan tersangka yakni di dalam sebuah kost. Pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggerebekan. Tersangka sempat terkejut dengan kedatangan petugas dan sempat mengelak saat ditanya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka kami gerebek saat sedang tiduran di kamar kost yang tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga poket sabu masing-masing berisi 0,60 gram. Tersangka yang masih bujang itu mengaku baru beli kepada seseorang berinisial M (DPO) seharga Rp 500 ribu. “Barang bukti sabu itu kami temukan dibalik kasur,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Fery Wicahyono dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, untuk upaya penyelidikan lebih lanjut. Dia juga terpaksa menginap di hotel prodeo untuk proses hukum lebih lanjut.