Hukum

Kejari Pelajari Berkas Penyidikan Pungli Mantan Kadispendukcapil Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur, diketahui kini masih berstatus P-18. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember masih melakukan pemeriksaan terkait berkas yang disorong Polres Jember itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Herdian mengatakan, sesuai KUHP, pihaknya memiliki waktu maksimal hingga 7 hari ke depan, untuk memutuskan berkas kasus yang melibatkan Mantan Kadispendukcapil Jember Sri Wahyuningtyas dan oknum LSM Kadar itu lengkap atau tidak.

“Sampai hari ini, berkasnya masih P-18, dalam waktu dekat akan di P-19, atau dikembalikan kepada penyidik polres,” ujar Herdian.

Ia menjelaskan, sesuai dengan KUHP, pihaknya memiliki waktu 14 hari, untuk menentukan berkas kasusu OTT tersebut, untuk diteliti. “Apakah berstatus lengkap, atau dikembalikan. Sekarang masih sisa sekitar 7 hari menentukan,” imbuhnya.

Saat pengembalian berkas kepada penyidik, nantinya jaksa akan memberikan saran apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik. Namun sayangnya, Herdian tidak bersedia menyebutkan apa saja saran yang diberikan. “Karena masuk materi perkara. Jadi hanya boleh disampaikan langsung kepada penyidik,” ucapnya singkat.

Diketahui sebelumnya, seminggu yang lalu, tepatnya Senin (3/12/2018) Polres Jember sudah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus OTT Pungli Dispenduk, ke Kejari Jember. Pelimpahan berkas itupun, dilakukan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dan juga diterima langsung oleh Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto.