FaktualNews.co

Lagi, Kejari Trenggalek Jebloskan Satu Tersangka Kasus PDAU

Hukum     Dibaca : 963 kali Penulis:
Lagi, Kejari Trenggalek Jebloskan Satu Tersangka Kasus PDAU
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka kasus PDAU saat digelandang Kejari

TRENGGALEK, FaktualNews.co– Setelah Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) sebelumnya menetapkan Sukaji sebagai tersangka kasus suap PDAU, kini Kejari kembali menetapkan tersangka Fatkhur Rohman (FR) yang merupakan (ASN) pada salah satu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Fatkhur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu Sukaji, dalam artian menyediakan rekening pada kasus suap PDAU yang dilakukan Sukaji senilai Rp 200 juta. Kasus suap tersebut terkait penambahan penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggalek tahun 2007.

Kajari Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, tersangka PR ini merupakan orang yang memiliki rekening penerima uang dari saksi G untuk tersangka S yang kemarin sudah dilakukan penahanan. PR ini awalnya diminta oleh S untuk membuka rekening baru di salah satu Bank swasta. Sebagai aliran uang suap untuk meminta supaya ada anggaran penambahan modal Percetakan di PDAU milik Pemkab Trenggalek tahun 2007.

“Bukti yang mengarah ke PR ini, bahwa ia ikut dalam menyediakan rekening dirasa sudah cukup. Karena PR ini juga tahu apa kegunaan rekening tersebut dan uang dari siapa. Namun setelah selesai rekening ini dipakai transaksi oleh S, PR langsung menutup rekeningnya,” ucapnya, Senin (10/12/2018).

Disampaikan Lulus, pembukaan rekening baru tersebut atas permintaan S. Padahal S sendiri mempunyai rekening di Bank swasta tersebut. Tak hanya itu PR pun juga memiliki rekening pada Bank swasta tersebut. Untuk membuka rekening baru tersebut S memberikan uang kepada PR.

Setelah itu, PR dikasih tahu oleh S nanti akan ada aliran dana dari saksi G. Bahwa akan ada uang masuk ke rekeningnya pada siang hari. Sehingga PR ini mengecek secara berkala dan memang benar ada uang masuk sebesar Rp 200 juta.

“Begitu uang masuk, S meminta PR untuk mencairkan dari uang itu, secara tarik tunai dan dilakukan sebanyak enam kali dengan besaran bervariasi. Proses penarikan selalu didampingi S. Kemudian PR menyerahkan uang tersebut kepada S, Sehabis itu rekening dan ATM milik PR diminta oleh S,” terangnya.

Lebih lanjut Lulus menjelaskan, awalnya PR bertugas disuatu tempat dan akhirnya bertemu dengan S, karena PR merasa S ini sebagai tokoh masyarakat. Maka ia mau dimintai tolong. Tentang ada imbalan atau tidaknya masih dalam proses penyelidikan.

“Waktu itu S sebagai tokoh masyarakat yang merangkap sebagai anggota DPRD dan PR saat itu bertugas di salah satu kantor kecamatan di Trenggalek menjadi Kasi dan sekarang manjabat Kabid di salah satu dinas di Trenggalek,” imbuhnya.

Ditambahkan, pemeriksaan terhadap PR berlangsung sekitar 9 jam. Setelah selesai pemeriksaan PR langsung ditahan di Rutan Klas IIB Trenggalek selama 20 hari kedepan. PR disangkakan pasal 5, 11 dan 12 ancaman minimal 1 tahun.

“Sampai saat ini untuk kasus PDAU masih di tetapkan 2 orang tersangka, dan dipastikan akan terus didalamai penyelidikannya secara berkelanjutan,” pungkas Lulus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin