SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur, bersama polres jajaran dalam penanganan kasus korupsi tahun 2018 ini, hanya bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 5,1 milyar. Jumlah ini dari total kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp 58 miliar lebih akibat tindak pidana korupsi.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, akibat korupsi kerugian negara ditafsir meningkat bila dibandingkan tahun 2017 lalu.
“Ini ada peningkatan sekitar Rp 8 milyar lebih pada tahun 2018,” ucap Barung, Senin (10/12/2018).
Angka ungkap kasus per perkara, secara rinci disebutkan Barung, yakni ada sekitar 95 kasus yang berhasil diungkap dengan korupsi anggaran desa.
Ungkap kasus paling tinggi untuk Polres jajaran Polda Jatim, tahun 2018 ini masih dipegang Polresta Sidoarjo.
“Ada target ya, untuk Polres-Polres sebagai bentuk tanggung jawab penanganan korupsi ini. Dan Polres Sidoarjo tetap menempati urutan pertama, baik di tahun 2017 maupun 2018,” tutupnya.