Peristiwa

Regulasi Tak Jelas, Puluhan Pemasok Beras Program BPNT di Jombang Kabur

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur dinilai tidak siap dalam melaksanakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran BPNT di Jombang diwarnai beberapa persoalan serta indikasi menyalahi pedoman umum penyaluran program BPNT. Mulai protes penunjukan agen e-warong BPNT, temuan telur busuk dalam paket bantuan pangan dibeberapa wilayah. Mekanisme penunjukan suplier hingga persoalan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak bisa digunakan untuk transaksi, tidak terisi saldo uang bantuan dan masih banyak lagi, seakan menjadi tanda ketidakmampuan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang.

Kini, giliran penyuplai beras BPNT di Jombang yang buka suara, terkait pemenuhan kebutuhan beras pada paket bantuan pangan ini. Ketua KTNA, Erwin Burhan, mengaku khawatir jika sampai pasokan beras untuk memenuhi kebutuhan 100.561 KPM (keluarga penerima manfaat) di seluruh Jombang tidak bisa terpenuhi. Hal ini menyusul tingginya harga beras di luaran yang mencapai Rp 9.500 per kilogram. Sementara harga yang ditentukan oleh Dinas Sosial setempat, untuk beras jenis medium hanya berkisar Rp 9.400. Sehingga ada disparitas harga sebesar Rp. 100.

“Selama ini tidak ada kendala apa-apa, hanya saja kami khawatir kalau penyuplai kami tidak akan bisa memenuhi kebutuhan beras ini lagi,” tuturnya kepada FaktualNews.co, Senin (10/12/2018).

Tingginya harga beras di pasar ini juga membuat puluhan pemasok beras dari kelompok tani mengundurkan diri sebagai penyuplai beras program BPNT. “Dari suplier yang awalnya 87 kelompok tani, kini hanya tinggal 20 sampai 25 saja, yang lain mengundurkan diri, ini sebenarnya harus ditegasnya soal regulasinya,” tambah Erwin.

Sebagai Buffer stock, KTNA merinci standarisasi harga beras yang bisa menguntungkan petani berkisar Rp 9800 per kilogram. Harga itu menurutnya sudah stadart sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ada. “Jadi itu sudah dihitung semuanya, mulai dari proses pengemasanya hingga distribusinya ke agen,” ungkapnya.

Sejauh ini, distribusi beras untuk BPNT di Jombang menurut ketua KTNA sudah berjalan dua tahap atau dua bulan. Untuk mengejar stok dalam kurun waktu tersebut, pihaknya memanfaatkan sisa penyuplai yang ada dengan metode subsidi silang. Saat disinggung mengani asal beras, dia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti sebab tugas KTNA hanya sebagai pengawas saja.

“Tahap satu susah kelar, tahap dua sekitar 60 persen. Soal stok, misal untuk daerah Mojowarno, Jogoroto, Ngoro dicover oleh satu pemasok. Asal beras saya kurang tahu itu dari kelompok tani yang cari, tugas saya hanya sebagai pengawas kalau ada kesulitan dilapangan baru saya bantu,” jelasnya.

Jika demikian adanya, tentunya ini berbanding terbalik dengan pernyataan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa program BPNT merupakan daya ungkit lokal. Namun kenyataanya, petani tetap saja tidak diuntungkan dengan ketegasan muatan lokal ini.

Sumrambah menjelaskan bahwa tidak ada keharusan bagi agen untuk mengambil semua produk bantuannya dari pemasok. Pun demikian, untuk komuditas beras, sesuai Pedoman umum Kemensos akan jadi daya ungkit lokal.

Artinya, kata Rambah, Kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang ambil peran dalam program ini. “Dan kami sudah konsultasi dengan Dirjen sesuai Pedum, kalau dibebaskan itu yang akan berjalan perusahan besar dan itu tidak punya efek apa-apa kepada masyarakat,” imbuh Erwin.

Polisi Dalami Dugaan Unsur Pidana Program BPNT

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait penyaluran program BPNT di Jombang ini. Dikatakan, sejauh ini selain dari agen, Polisi sudah memintai keterangan pihak terkait lainya, diantaranya Kepala Dinas Sosial, Pendamping dan PT. Pertani, Senin (10/12/18).

Seluruhnya diperiksa menyusul adanya laporan telur busuk pada penyaluran bantuan pangan ini beberapa waktu lalu.

“Kita berangkat dari telur busuk dulu, nanti dari situ akan ketahuan, ada yang mengarah pada unsur pidana atau lainya,” ungkap Gatot.

Gatot menambahkan, dari hasil keterangan tersebut, kemudian Polisi akan melakukan tahap proses lanjutan. “Nanti kemudian akan kami gelarkan, ada unsur pidana atau tidak, baru bisa kami simpulkan setelah itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, M Saleh tidak menjawab saat dihubungi faktualnews.co melalui ponselnya.