BLITAR, FaktualNews.co – Peredaran kosmetik ilegal juga ditemukan di wilayah Blitar. Polisi berhasil menemukan ratusan botol kosmetik dengan merek tak terdaftar, disita dari salon kecantikan milik AS (33), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, dan AL (25) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha, menuturkan pihaknya telah mengamankan tiga kardus penuh krim muka dan pembersihnya. Serta satu kardus krim muka khusus (krim malam) yang juga tidak bermerek jelas.
“Setelah kita sita kita labkan. Hasil sementaranya secara lisan kosmetik ini mengandung mercury atau logam berat. Saat ini kita tinggal menunggu hasil resmi yang berbentuk dokumen,” ungkapnya, Senin (10/12/2018).
Anis mengatakan dari penyelidik kalau kosmetik ini asalnya dari salah satu kota di Jawa Barat. Dan awalnya juga tidak bermerek hanya berupa dalam bentuk botol putih tanpa label apapun.
Lalu oleh kedua tersangka ini, diberi label sendiri yang juga dicetak sendiri. Lalu kosmetik ini dijual kembali dengan harga berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Tersangka ini melanggar UU Kesehatan no 128 tahun 2009. Ancamannya kita kenakan sangsi administrasi dan denda,” ucapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat kedepannya untuk lebih teliti dalam membeli kosmetik. Dengan memeriksa label dengan betul dan mengkrosceknya kepada ahli atau dokter kecantikan. “Karena kosmetik ilegal ini bisa berbahaya bagi kesehatan, karena mengandung logam berat. Jika dipakai dalam waktu lama bisa menimbulkan efek terbakar di kulit. Serta membuat kulit tercemar logam berat ini,”tegas Anisullah. (MEIDIAN DONA DONI)