JEMBER, FaktualNews.co – Ribuan masyarakat Kecamatan Silo, Kabupaten Jember menggelar unjuk rasa menolak tambang di DPRD dan Pemkab setempat, Senin (10/12/2018).
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan bahwa terkait persoalan tambang Blok Silo, sudah tegas disampaikan melalui Perda RT/RW yang sudah disahkan sejak awal tahun 2014 lalu. “Terkait pertambangan sejak awal DPRD menolak. Dimana pada saat itu, awal 2014 kita membahas tentang perda RT/RW, tidak ada tujuan perda tersebut dengan pertambangan,” kata dia dihadapan perwakilan warga Silo.
Dalam isi perda tersebut, disampaikan tentang visi terwujudnya keseimbangan pertumbuhan wilayah, melalui perkembangan argowisata untuk bisnis, pariwisata, dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal dalam berkelanjutan.
“Di situ (wilayah Kecamatan Silo) menyangkut pertanian, dan lain sebagainya. Tidak menyebutkan tambang sama sekali. Pada saat itu, bahkan kami berdebat dengan provinsi. Bahkan kami juga menggandeng NU, karena terkait rekomendasi pertambangan ini, mudaratnya lebih banyak tinmbang manfaatnya,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Ayub ini.
Sehingga dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, sama sekali tidak membahas tambang. “Apalagi Blok Silo, juga tidak ada hal itu. Yang ada berkaitan dengan kopi dan kerajinan,” katanya.
Namun sayangnya, dari regulasi melalui perda tersebut, kata legislator dari PKB ini, Pemkab Jember tidak menurunkannya dalam bentuk Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
“Seandainya Pemkab mengajukan, maka akan lebih rigit (detail) tentang lokasi atau zona apa, potensi yang akan dikembangkan. Karena RDTR ini perda turunannya (dari RT/RW). Tahun kemarin, bahkan kami bersama bupati, sepakat akan menyelesaikan pada tahun 2017. Tetapi sampai sekarang tidak dimasukkan,” ujarnya kecewa. Sehingga pihaknya berharap, ada penyelesaian dari pembahasan Perda RDTR tersebut.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Ayub Junaidi menegaskan, terkait penolakan kegiatan pertambangan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, sudah ditegaskan untuk ditolak sejak tahun 2015.
Dimana saat itu, PJ Bupati Jember, Supa’ad, melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, pimpinan ormas Islam, dan perwakilan masyarakat lainnya, untuk menolak adanya pertambangan, dan ditegaskan dengan kesepakatan bersama. Saat ini terjadi aksi serupa, pihaknya mengaku heran apa yang menyebabkan adanya persoalan pertambangan di Kecamatan Silo kembali meluap.
“Kalau tidak salah saat itu tahun 2015, saat ramai-ramainya PT. Antham mau masuk ke Jember. Pak Pa’ad (PJ Bupati Jember) mengundang seluruh tokoh masyarakat, DPRD, beberapa kades, PCNU, MUI, Muhammadiyah, dari provinsi untuk membahas bagaimana jika ada pertambangan itu. Yang kesepakatannya menolak,” ungkap Cak Ayub.
Sehingga selanjutnya dilakukan penulisan surat penolakan adanya pertambangan, kata Ayub, yang dilakukan PJ Bupati saat itu, kepada Gubernur Jawa Timur. “Sekarang ada ramai lagi ini saya bingung. Ini ada apa? Saling Tanya juga? Karena ini ranahnya sudah di provinsi dan pusat,” katanya.
“Namun yang jelas, kita DPRD semua tegas menolak. Karena melalui perda RT/RW (yang sudah disahkan), tinggal bagaimana pemda mengajukan RTDR, untuk lebih detail,” tegas Cak Ayub.