BLITAR, FaktualNews.co – Mohammad Trijanto, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait surat panggilan palsu pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan ke Bupati Blitar, Jawa Timur, mulai bermanuver.
Pria yang aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas) anti korupsi ini, melaporkan Yosi Gunawan dan Retiono Pratanto ke polisi. Sebab, keduanya diduga menjadi akar munculnya surat panggilan KPK ke sejumlah pejabat Pemkab Blitar yang ternyata adalah palsu, Senin (12/10/2018).
Trijanto saat itu sedang mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Blitar. Kepada awak media dia menuturkan melaporkan dua orang tersebut, yang menurutnya menjadi sumber membuat status di laman Facebook pribadinya yang kini disoalkan melanggar UU ITE.
“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik. Hari ini juga saya secara resmi melaporkan Yosi dan Tiyon yang pertama kali membuat kabar bohong informasi surat palsu. Saya harap polisi profesional mengungkap dalang pembuat surat palsu ini,” ujar Trijanto.
Dia menceritakan secara kronologis viralnya surat panggilan palsu KPK ke Bupati Blitar hingga menyeretnya menjadi tersangka. Rabu 10 Oktober 2018, ia menerima informasi dari Yosi melalui pesan WA tentang kabar, jika Bupati Blitar dan staf Dinas PUPR dipanggil KPK. Lalu keesokannya Kamis 11 Oktober 2018, Trijanto mendapat foto cover atau sampul surat berlogo KPK dari pria yang bekerja sebagai kontraktor dan putra Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Blitar.
Pada saat yang sama pada Kamis 11 Oktober 2018 malam, Trijanto mendapat curhatan dari staf PUPR, Retiono Pratanto, yang mengaku ketakutan lantaran dipanggil KPK pada 15 Oktober 2018, untuk diperiksa bersama Bupati Blitar. Curhatan lantas dijadikan bahan Trijanto untuk membuat status di Facebook.
“Jadi sekitar tanggal 10 tadi saudara Yosi ini juga menyebarkan tidak hanya ke saya saja. Tapi ke kawan media dihari sebelum Bupati menerima surat,” ungkapnya.
Dia mendesak kepolisian, agar polisi punya keberanian untuk memeriksa bagaimana bisa Yosi mengetahui informasi surat panggilan itu. “Kita harus bongkar semuanya, kalau ini nanti terus berbelit-belit ada konspirasi saya yakin seyakin-yakinnya kasus ini akan diambil alih Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin membenarkan kalau hari ini merupakan pemanggilan kedua Trijanto sebagai tersangka. Terkait Trijanto yang kembali melaporkan kini tengah dipelajari oleh satuan reskrim. “Benar ini adalah pemanggilan kedua, sebelumnya yang bersangkutan tidak datang dalam pemanggilan pertama,” kata Burhan.
Sebelumnya M Trijanto dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar, Agus Cunanto ke Polres Blitar atas dugaan pidana penyebaran berita bohong dan atau pencemaran anam baik dengan laporan polisi no LP/B/315/X/2018/JATIM/RES.BLITAR. Trijanto pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.(Meidian Dona Doni)