Peristiwa

Video Pacaran Anaknya Diunggah ke Facebook, Pria Asal Situbondo Lapor Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Gara-gara mengunggah video yang mengandung unsur asusila salah seorang siswi SMP di Kota Situbondo dengan pacarnya, pemilik akun Facebook Tuand Mudha Fandy Oyounkzz dilaporkan ke Polres Situbondo. Pemilik akun dilaporkan Miswadi (45), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Terungkapnya video asusila siswi salah satu SMP di Kota Situbondo, berinisial FR (13) dengan pacarnya di kolam pancing Desa/Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu pada 5 Nopember 2018 lalu, berawal dari laporan teman orang tua FR. Video tersebut diunggah ke media sosial (Medsos) Facebook Grup Surabaya itu.

Begitu mendapat laporan video berpelukan dan berciuman FR dengan pacarnya diunggah ke Medsos grup Facebook Warga Surabaya, orang tua korban langsung melaporkan pemilik akun facebook yang mengaku sebagai keamanan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan pemilik akun FB Tuand Mudha Fandy Oyounkzz tersebut, karena telah menyebarkan aib seseorang. Seharusnya jika melihat anak-anak pacaran itu harus ditegur, bukan diambil gambar videonya untuk disebar luaskan di Medsos facebook,” kata Miswadi, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Senin (10/12/2018).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan tentang penyebaran video asusila di Medsos. Ia mengatakan, terlapor merupakan pemilik akun Facebook Tuand Mudha Fandy Oyounkzz. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

”Namun, jika terbukti, pemilik akun FB tersebut akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.