FaktualNews.co

Dituntut 6 Bulan Usai Mobilisisasi Warga Dukung Prabowo, Kades Sampangagung : Ini Ketidakadilan

Hukum     Dibaca : 1340 kali Penulis:
Dituntut 6 Bulan Usai Mobilisisasi Warga Dukung Prabowo, Kades Sampangagung : Ini Ketidakadilan
FaktualNews.co/Amanu/
Kades Sampangagung Mojokerto usai mengikuti sidang pidana pemilu

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang tuntutan kasus pemilu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sampang Agung Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Suhartono, di hadiri ratusan massa pro Kades.

Dalam sidang yang berjalan cukup singkat itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Ivan Yoko menuntut Suhartono tersangka kasus pidana pemilu dengan tuntutan enam bulan penjara dengan massa percobaan 1 tahun serta denda 12 juta subsider 2 bulan.

Dari pantauan di lokasi, massa yang datang sebelum sidang dimulai itu, secara terang terangan mendukung Kades Suhartono. Mereka meminta agar Kades mendapatkan keringanan dalam persidangan bahkan dibebaskan.

Usai persidangan, Suhartono yang menjadi terdakwa langsung menghampiri massa pendukungnya itu. Kepada awak media Suhartono mengatakan, jika tuntutan yang diberikan JPU kepada dirinya ini merupakan ketidakadilan.

“Ketidaktahuan, ditambah tidak mengetahui adanya sosialisasi dari Bawaslu sehingga saya melakukan hal itu. Ini merupakan ketidakadilan, sebab hanya sebatas penyambutan saja kita dituntut enam bulan dengan massa percobaan satu tahun dan denda 12 juta subsider 2 bulan,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kades Sampangagung, Abdul Malik
mengatakan bagaimanapun, semua keputusan ada Ketua Majelis Hakim. “Semoga Mejelis hakim mengunakan hati nurani untuk memutuskan kasus ini,” katanya.

Sebab, dalam kasus yang menjerat Kades Nono, saat melakukan kampanye ini dianggap melanggar pasal 490 dan 282 yang berisikan tentang masa kampanye. “Lurah Nono tidak melakukan kampanye. Sebab tidak adanya jadwal kampanye,” ungkapnya

Pihaknya berharap agar, majelis hakim lebih jeli dalam kasus ini. “Dan besok kami akan fokus pada pasal, karena pidana itu fokus pada pasal,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin