FaktualNews.co

Jadi Tersangka, Kejati Jatim Tahan Presdir PT ANC Terkait Kasus PT Dok

Hukum     Dibaca : 1044 kali Penulis:
Jadi Tersangka, Kejati Jatim Tahan Presdir PT ANC Terkait Kasus PT Dok
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Presdir PT ANC saat dibawa menuju ke Rutan Klas I Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan Presiden Direktur PT ANC, Antonius Aris Saputra. Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 milyar.

PT ANC merupakan rekanan asal Singapura, yang bertindak sebagai pengimpor kapal jenis floating crane dari Rusia sesuai pesanan PT DPS pada tahun 2016 lalu.

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan mengatakan, penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan karena Antonius dinilai bertanggungjawab terhadap kerugian negara. Serta kerap mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.

“Sudah tiga kali baru hadir, kekhawatiran ada melarikan diri. Sehingga usul penyidik tadi disetujui dilakukan penahan hingga 20 hari kedepan,” kata Aspidsus, Selasa (11/12/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tinggal di Jakarta ini lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 8 jam lebih. Sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi penyidik Pidsus Kejati Jatim baru menetapkan Antonius sebagai tersangka dan disaksikan langsung oleh sang kuasa hukum.

Didik melanjutkan, dalam perkara ini tak menutup kemungkinan juga akan menyeret beberapa tersangka lain yang dinilai turut bertanggungjawab dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini. “Kasus ini nanti akan kita kembangkan seluruhnya nanti, siapa saja yang terlibat akan kita kembangkan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat diawali dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2016 lalu.

Anggaran untuk pengadaan kapal tersebut bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 200 miliar kepada PT DPS. Setengah dari dana tersebut rencananya untuk pengadaan kapal floating crane.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar atau US$ 4 juta 500 dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas yang didatangkan dari Rusia. Namun, saat dibawa menuju ke Indonesia, kapal yang berusia 43 tahun tersebut tenggelam di Laut Cina Selatan.

Disinggung sejauh mana keterlibatan PT DPS dalam perkara ini, mantan Kejari Surabaya ini menjelaskan bahwa sebenarnya PT DPS sudah mengetahui kondisi fisik kapal dan merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan kapal.

“Sudah tahu sebenarnya, sudah pernah dilihat oleh manajer produksi PT Dok (DPS) tetapi memang kondisi (kapal) sudah keropos,” tutupnya.

Dari pantauan media ini, tersangka keluar dari ruang penyidik yang berada di lantai 5 kantor Kejati Jatim tepat pada pukul 19.00 WIB. Kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang masih satu komplek dengan penjagaan ketat.

Selama dibawa menuju ke Rumah Tahanan, tersangka kerap menutupi wajahnya dengan map yang ia bawa dari sorotan kamera awak media.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin