Kriminal

Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Sidoarjo, Dua Pria Ini Divonis Berbeda

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua terdakwa kasus suami jual istri ke pria hidung belang, untuk berhubungan seks bertiga atau threesome diganjar Majelis Hakim PN Sidoarjo dengan hukuman berbeda, Selasa (11/12/2018).

Terdakwa penjual istri untuk berhubungan seks bertiga atau threesome bernama Saifullah, divonis majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Lee Sony dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp. 120 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Fichrul Hidayatullah diadili oleh majelis hakim yang diketuai Kabul Irianto. Fichrul dijatuhi kurungan penjara 4 tahun kurungan penjara, denda Rp. 120 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara, denda Rp. 120 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa yang menjual istrinya sebesar Rp. 500 ribu kepada DN, lelaki hidung belang itu menerima atas putusan tersebut. Bagitupun penuntut umum.

Meski begitu, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual istrinya untuk memperoleh keuntungan melalui jasa layanan threesome.

Kedua terdakwa pun kini harus menjalani hukuman penjara di Lapas Delta Sidoarjo meski dengan hukuman penjara yang berbeda. Atas perbedaan putusan tersebut, Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta ketika dikonformasi mengaku bahwa apa yang diputuskan majelis hakim tidak tergantung mengacu tuntutan penuntut umum.

“Kita melihat fakta persidangan. Majelis Hakim memiliki keyakinan untuk memutus para terdakwa meskipun dalam kasus sama dengan majelis berbeda. Itu merupakan keyakinan hakim,” ucapnya.