JOMBANG, FaktualNews.co – Lebih dari dua ons narkotika jenis sabu disita anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang. Barang haram tersebut berasal dari tangam seorang pengepul barang rosok, AEC (32) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Labupaten Jombang, Jatim.
Penangkapan AEC merupakan pengembangan dari empat tersangka lain yang sebelumnya sudah diringkus polisi pada hari yang sama, Sabtu (08/12/18). AEC ditangkap dirumahnya berikut dengan barang bukti lebih dari 200 gram sabu dan tujuh butir pil extacy.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, diringkusnya AEC bermula dari penangkapan empat kurir lainya yang diduga merupakan jaringan dari tersangka.
Awalnya polisi menangkap, Sunarto alias Tomblok (28) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi menyusul peredaran narkoba yang cukup meresahkan masyarakat di wilayah setempat.
“Dari tangan Tomblok ini kami dapat barang bukti sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok dan tiga ribu lebih pil dobel L dan pil Y, “ungkapnya, Selasa (11/12/18).
Hasil interogasi kepada Tomblok, polisi kemudian mendapat nama-nama pelaku lainya. Tanpa menunggu lama lagi, kemudian petugas langsung bergerak. Walhasil satu orang lagi berhasil diringkus, yakni Moh Sahroni alias Sotrak (36) warga Desa Kedungboto, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini tak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya. Kepada polisi diapun mengungkap pelaku lainya dimana seluruh barang bukti ada pada tersangka yang dia sebut ini.
Yakni, Haris Taufiq alias Mbah Rut (29) seorang tukang las yang merupakan tinggal sedesa dengan Sotrak. Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Mukid, penangkapan Mbah Rut ini berdasarkan tidak berselang lama dari hasil interogasi kepada tersangka sebelumnya.
“Barang bukti tersangka Sotrak ini ada pada Mbah Rut, diantaranya yang kami sita sebanyak 13 plastik klip sabu total 3,68 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok. Sejumlah alat hisap dan 2000 butir pil dobel L serta uang 400 ribu rupiah serta sebuah. Kalau dari Sotrak kami sita hang tunai sebesar Rp 200 ribu dan sebuah HP”, tuturnya.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian terus mengembangkan penangkapan ini. Dan benar adanya ada kurir lainya yang kemudian berhasil dibekuk. Dia adalah Tri Ardi Pamungkas alias Dobol (25), warga Dusun Ketanon, Kecamatan Diwek, Jombang.
Dia ditangkap polisi di rumahnya sekitar satu jam pasca penangkapan terhadap Mbah Rut. Upaya polisi ini tidak sia-sia karena petugas kemudian berhasil meringkus AEC, kurir atau pengedar warga Desa Keras, dengan barang bukti yang cukup fantastis.
“Dari tangan tersangka keempat ini kami dapat barang bukti sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok juga seberat total 1,98 gram, 25 butir pil dobel L dan uang Rp 500 ribu serta HP”, imbuhnya.
Ditambahkan AKP Moch Mukid,kelima tersangka ini terjerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.