Hukum

Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Oknum Kades di Mojokerto Kembali Disidang

MOJOKERTO,FaktualNews.co – Abdul Malik, Kuasa Hukum Suhartono,  Kepala Desa (Kades) Sampangagung,  Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang terjerat kasus pidana pemilu, menuding ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan perkara untuk menjerat kliennya. Dalam kasus perkara pidana pemilu.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono juga menampik sengaja membagi-bagikan uang di kampanye Cawapres Sandiaga Uno. Dia juga membantah telah melakukan tindakan yang menguntungkan Sandiaga.

Menurut Abdul Malik, perkara yang menjerat Suhartono tersebut sudah sudah terkondisikan. Dicontohkan, saksi kunci di persidangan tidak hadir. Yakni anggota PKK yang istri mantan perangkat desa setempat.

“Nah, saat ada pesan melalui WA (WhatsApp) dari bu Kades berisi pengumuman kalau datang di acara Sandiaga diberi uang Rp 20 ribu. Pesan itu dikirim ke adiknya saksi yang jadi pengawas Pemilu di tingkat desa. Saya ingin menunjukkan itu ada motif dendam dan rekayasa, dibantu oleh polisi,” kata Malik saat dikonfirmasi.

Dikatakan, istri mantan perangkat desa setempat itulah yang sengaja melaporkan adanya dugaan bagi-bagi uang pada acara penyambutan Sandiaga di Desa Sampangagungm beberapa waktu lalu itu.

Begitu pula soal perbuatan Suhartono yang berfoto bersama Sandiaga dengan mengacungkan 2 jari.” Itu merupakan perbuatan yang wajar dilakukan siapa saja, “kata Malik lagi.

Sebagaimana dalam sidang di PN Mojokerto, Kamis (6/12/2018) lalu, Suhartono didakwa melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Orang nomor satu di desanya itu, terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Perbuatan terdakwa dinilai menguntungkan Cawapres Sandiaga.

Namun, Malik menilai dakwaan itu tak sesuai fakta di lapangan. Tudingan membagikan uang misalnya, menurutnya saat itu Suhartono sebatas membagikan uang saweran ke warganya saat acara memang terdapat musik patrol.

Sementara agenda siang perkara pidana Pemilu yang menjerat Suhartono akan dilanjutkan Selasa (11/12/2018)hari ini. Jaksa Penuntut Umum diagendakan akan membacakan tuntutan bagi terdakwa.