FaktualNews.co

Bawaslu Sidoarjo Akan Tindak 870 APK yang Langgar Aturan

Politik     Dibaca : 984 kali Penulis:
Bawaslu Sidoarjo Akan Tindak 870 APK yang Langgar Aturan
Ilustrasi Pemilu 2019

SIDOARJO, FaktualNews.co – Di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur ada 870 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dinilai melanggar aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bakal melakukan penindakan pencopotan APK yang dinilai melanggar.

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Mohammad Rosul mengatakan, ratusan APK yang akan dilakukan pencopotan itu karena melanggar peraturan KPU No. 23 tahun 2018, peraturan Bawaslu No. 28 tahun 2018 dan peraturan bupati No. 81 tahun 2017.

“Jumlah APK yang melanggar tersebut hasil laporan dari panwas kecamatan. APK itu diantaranya dipasang ditempat yang dilarang, yakni dipaku di pohon, di pasang di tiang listrik, melintang di jalan, sepadan sungai atau ruang hijau, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujarnya, Rabu (12/12/2018).

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Sidoarjo sempat mengundang dan berkordinasi dengan para peserta pemilu terkait hal APK yang dinilai melanggar tersebut. “Dalam rapat kemarin, kami meminta agar APK yang melanggar dilakukan pencopotan sendiri,” tutur Rosul.

Apabila belum juga dilakukan pencopotan, lanjut Rosul, pihaknya akan melakukan pencopotan secara paksa dengan pihak-pihak terkait. “Kalau batas waktu yang sudah ditentukan masih saja belum di copot, maka kami bersama pihak berwenang melakukan pencopotan APK yang melanggar tersebut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul