Berkas Lengkap, Kasus Penjualan Bayi di Surabaya Siap Disidangkan
SURABAYA, FaktualNews.co – Proses hukum kasus penjualan bayi melalui Instagram yang diungkap Polrestabes Surabaya, telah memasuki tahap dua. Berkas perkara sebagian besar sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Surabaya. Bahkan, delapan diantaranya telah dinyatakan P21 alias berkas lengkap.
Dengan dinyatakan P21, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional beberapa bulan lalu tersebut pun siap dipersidangkan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyampaikan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap. Berarti kewajiban penyidik kepolisian dalam melaksanakan tanggung jawab pemberkasan sudah selesai.
“Artinya kewajiban penyidik untuk melaksanakan tanggung jawab penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum selesai,” ucap Sudamiran, Rabu (12/12/2018).
Meski begitu, pihaknya menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dalam persidangan nanti. Karena tak menutup kemungkinan, bisa ditemukan fakta baru dan bisa mengarah ke tersangka lain yang hingga kini belum ditangkap.
“Untuk sementara sepuluh tersangka itu, nanti menunggu perkembangan hasil dari persidangan. Jika ada dugaan tersangka baru di persidangan, akan kita tindak lanjuti,” tegas Sudamiran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, mengungkap penjualan bayi di sebuah akun media sosial Instagram bulan Oktober 2018 lalu dengan tiga kasus.
Kasus pertama dengan tersangka Rahma (46), warga Badung Bali. Ibu si bayi bernama Irfadilah (20), warga Malang, Jawa Timur. Pemilik akun instagram, Alton Phinandita. Dan seorang perantara pensiunan bidan asal Bali, Ni Ketut Sukawati.
Selai pemilik akun dan bidan, polisi juga sudah menangkap Larisa (22), ibu bayi 11 bulan yang dijual dalam kasus pertama beserta pembelinya Nyoman Sirait.
Terakhir, sepasang kekasih berinisial FS dan RB yang berstatus mahasiswa ditangkap bersama perantara berinisial YB, serta pihak pembeli bayi bernama Mafaza asal Karah, Surabaya.