FaktualNews.co

Jambret Asal di Kota Pasuruan Dihadiahi Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 1353 kali Penulis:
Jambret Asal di Kota Pasuruan Dihadiahi Timah Panas
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelaku saat diamankan petugas.

PASURUAN, FaktualNews.co – Aksi nekat yang dilakukan Fais (21), residivis asal Jalan Hangtuah RT 01 RW 03, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berujung di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota, setelah menjambret di Jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada 27 Mei 2018 lalu.

Pelaku yang berasal dari pesisir Kota Pasuruan tersebut, tak berkutik setelah diciduk tim Resmob Polres Pasuruan Kota, saat berada di rumahnya, setelah menjadi buron selama 6 bulan. Lantaran melawan dan berusaha kabur, akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki kanannya. Akibat lukanya, pelaku yang dikenal raja tega ini, dibawa ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan.

Seusai dapat perawatan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka melakukan aksi jambret saat korban membawa handphone dengan mengendarai motor di lokasi kejadian, pada Minggu malam tanggal 27 Mei 2018 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan, setelah pihaknya mendapat laporan dari Toleb (52) ayah dari korban, Ali Mukhsin (24), berasal dari Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan cara dicekik hingga korban terjatuh, untuk merampas handphonenya saat di lokasi kejadian. “Dari laporan ayah korban, kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari sejumlah keterangan saksi-saksi dan korban sendiri, diperoleh hasil bahwa yang melakukan aksi jambret disertai dengan kekerasan yakni Fais. Polisi juga berhasil mengamankan 1 buah hanphone milik korban untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukum diatas 9 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul