FaktualNews.co

Ketua PPLP PGRI Universitas Kanjuruan Malang Diadili, Kasus Pemalsuan Dokumen

Hukum     Dibaca : 1144 kali Penulis:
Ketua PPLP PGRI Universitas Kanjuruan Malang Diadili, Kasus Pemalsuan Dokumen
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan/
Terdakwa Christea Frisdiantara ketika diadili di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Christea Frisdiantara diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (12/12/2018).

Dalam sidang agenda dakwaan, pria berusia 59 tahun itu diadili dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan domisi sebagai warga Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Safira, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo bahwa perbuatan terdakwa menggunakan surat keterangan domisi palsu itu awalnya untuk kepentingan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR). Pengajuan itu rencananya digunakan untuk membeli rumah milik Puguh yang berada di Perum Magersari, Sidoarjo.

Untuk memperoleh surat keterangan domisili itu, terdakwa menguasakan kepada Puguh, yang menjanjikan bisa menguruskan karena memiliki kenalan seorang pengacara bernama Julianto Darmawan. Pengurusan surat domisili itu untuk meyakinkan bank bahwa terdakwa benar-benar warga Kelurahan Magersari. Padahal, terdakwa warga Malang.

Setelah surat domisili itu selesai, dokumen tersebut tidak digunakan untuk pengajuan kredit di bank, melainkan digunakan untuk mengajukan permohonan pengubahan tanda tangan, speciment bank dari PPLP PT PGRI versi Soedja’i menjadi tanda tangan Christea Frisdiantara di PN Sidoarjo.

Tujuan permohonan itu digunakan untuk membuka pemblokiran bank, yang sudah diblokir oleh pengurus lama. Terdakwa menguasakan pengurusan itu kepada Yulianto, kuasa hukum, hingga permohonan itu dikabulkan oleh PN Sidoarjo.

Namun, belum sempat dibuka pemblokiran bank, perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah ada pihak yang mengkroscek di PN Sidoarjo. Apalagi, dalam permohonan itu terdakwa menggunakan surat keterangan domisili dari Sidoarjo. Padahal terdakwa asli warga Malang.

“Dari situlah kemudian dikroscek surat keterangan domisili terdakwa. Setelah dilakukan kroscek bahwa Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan surat domisi atasnama terdakwa,” ucap Safira.

Meski surat keterangan domisili tersebut tertera surat nomor surat 560/413/438.7.11/2018 yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2018, serta ditanda tangani Lurah Magersari, Moch Arifin itu tergister atas nama Paulus Karangan, bukan atas nama terdakwa.

Berawal dari situlah, Moch Arifin, Lurah Magersari merasa dirugikan hingga terdakwa dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Atas perbuatan itu, Christea didakwa melanggar Pasal 264 ayat 2 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski demikian, atas dakwaan itu terdakwa yang baru menunjuk penasehat hukum ketika proses persidangan berjalan itu akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, dalam sidang pekan depan.

“Saya baru menjelang sidang ditunjuk untuk menjadi penasehat hukum. Jadi tidak berani banyak komentar,” ucap Cuwik Liman Wibowo, kuasa hukum yang ditunjuk terdakwa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin