FaktualNews.co

Komplotan Spesialis Pencuri Komputer Sekolah di Jatim Diringkus Aparat Gabungan

Kriminal     Dibaca : 1159 kali Penulis:
Komplotan Spesialis Pencuri Komputer Sekolah di Jatim Diringkus Aparat Gabungan
FaktualNews.co/Harto/
Satu dari lima tersangka spesialis pencurian komputer disejumlah sekolah di Jawa Timur.

MADIUN, FaktualNews.co – Komplotan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang dibekuk Tim Gabungan Satreskrim Polres Madiun, Polres Ponorogo dan Polres Trenggalek, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 04.00 lalu, menjalani pemeriksaan secara terpisah. Komplotan ini, merupakan spesialis curat komputer sekolah yang beraksi di Kabupaten Madiun, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Jombang dan Lamongan.

“Dalam aksi lidik bersama itu, memperoleh informasi kawanan itu hendak menuju Tuban memakai mobil. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, komplotan itu dibekuk di atas Jembatan Laren masuk Kabupaten Lamongan, saat itu Senin (10/12/2018) sekitar pukul 04.00 pagi, ke-5 orang komplotan curat itu langsung dibawa ke Mapolres Ponorogo bersama sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (12/12).

Komplotan curat yaitu Gunawan (44) Desa Sempusari, Kecamatan Kaliwates ,Kabupaten Jember, Khoirul (38) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Sugianto (53) Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Lalu, Arjudin (29) Kampung Padurung, Lebak Gedong, Rangkas Bitung, Jabar dan Sarjo (28) Desa Manukan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Khoirul menjalani pemeriksaan di Polres Madiun, Gunawan dan Sarjo di Polres Trenggalek, sisanya diperiksa di Polres Ponorogo. Pengakuan Khoirul kepada petugas sebelum beraksi mencari sasaran jauh dari rumah warga, setelah didapat melalui Google Map mereka mengamati lokasi.

Seperti saat beraksi di SMPN 2 Gemarang, Kabupaten Madiun, medio 9 Oktober 2018 lalu, begitu diyakini kondisi sepi komplotan langsung beraksi dengan mudahnya. Kawanan itu di SMPN 2 Gemarang menggasak 3 unit CPU, baru diketahui keesokan harinya. Mereka menggasak CPU komputer seharga Rp 8 juta per unit. Sedangkan hasil curian dijual Rp 800 ribu perunit di pasar loak Jakarta.

Kapolres Madiun juga mengatakan pihaknya masih meminta keterangan secara intensif kemungkinan komplotan beraksi di daerah lainnya, meski saat ini mengaku di 6 kabupaten itu. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e,5e dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Harto)

Sementara, tersangka Khoirul mengaku tertarik dan langsung terlibat dalam komplotan curat spesialis komputer, saat bertemu anggota komplotan itu di Jakarta. “Saya tertarik, karena terdesak ekonomi. “Rumah tinggal terbakar hingga bingung mencari kerja. Dalam aksi di 6 kabupaten saya bersama 4 komplotan beraksi tanpa cacat atau berhasil. Hasil curian dipotong sewa mobil dan lainnya dibagi rata,” terang Khoirul.(Harto)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin