FaktualNews.co

Walhi Jatim Soroti Terbitnya WIUP Tambang Blok Silo Jember

Peristiwa     Dibaca : 1257 kali Penulis:
Walhi Jatim Soroti Terbitnya WIUP Tambang Blok Silo Jember
FaktualNews.co/Muhamad Hatta/
Ribuan masyarakat Jember turun jalan menolah pertambangan emas Blok Silo, Senin (10/12/2018).

JEMBER, FaktualNews.co – Penolakan terkait dengan rencana pertambangan emas Blok Silo terus menuai penolakan dari warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Puncaknya, mereka menggelar aksi turun jalan pada Senin (10/12/2018) lalu. Ribuan warga menggeruduk Kantor Pemkab Jember dengan satu tuntutan, menolak adanya pertambangan.

Dukungan bagi warga Jember pun terus bermunculan. WALHI Jatim mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya menyelamatkan ruang hidup rakyat Jember. Dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, semakin menunjukkan ketiadaan komitmen perlindungan terhadap keselamatan rakyat, khususnya di pesisir selatan Jatim.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Rere Christanto, keputusan Menteri ESDM ini semakin memperpanjang daftar izin usaha pertambangan di wilayah pesisir selatan. Setelah penetapan izin usaha pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi dan Trenggalek.

“Berdasarkan data yang dihimpun melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, menunjukkan bahwa per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jatim mengalami penurunan bila dibanding data Kementerian ESDM di tahun 2012 yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016,” ujar Rere saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/12/2018).

Namun secara substansial, lanjut Rere panggilan akrabnya, terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jatim hanya sekitar 86.904 hektar, maka pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektar.

“Artinya jika merujuk dalam dua dokumen tersebut, maka kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jatim mencapai 535% hanya dalam rentang waktu 4 tahun saja,” jelasnya.

Rencana pertambangan emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember telah lama mendapatkan penolakan oleh masyarakat. Sehingga surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam, tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar.

“Kawasan selatan Jatim telah lama menjadi kawasan budidaya, baik pertanian maupun sebagai kawasan tangkapan perikanan, sehingga aktivitas pertambangan yang eksploitatif, rakus lahan dan rakus air akan sangat kontraproduktif. Karena menimbulkan gesekan dengan kebutuhan warga, terutama berbicara tentang keberlanjutan fungsi-fungsi alam sebagai syarat budidaya mereka,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin